Dr KH Syamsul Bahri Abd Hamid Lc MA (Sekertaris Komisi Fatwa MUI Sulsel)
Makassar, muisulsel.or.id – Semua kalangan sudah memahami bahwa shalat tarwih afdholnya dilakukan secara berjamaah dan dilakukan di masjid setiap malam Ramadan.
Berbagai kalangan khususnya para ulama dan penceramah atau penyuluh agama menjelaskan bahwa shalat tarwih itu dilakukan oleh Rasulullah Saw pada malam pertama dan kedua ,selanjutnya pada malam ketiga dan keempat Rasulullah Saw tidak berada di masjid shalat berjamaah dan tidak juga terlihat shalat tarwih sendiri di Masjid Nabawi.
Ketika dicari sumber hukumnya tentang shalat tarwih dilakukan berjamaah itu sunnah fi’liyah/perbuatan nabi, semua merujuk kepada hadis yang bercerita tentang awal shalatnya nabi di malam pertama dan kedua, sehingga para ulama mencari kata kunci “jamaah” dalam hadis- hadis tersebut, ternyata tidak ditemukan kata shalat jamaah pada hadis tersebut yang berimplikasi hukum sehingga di kalangan fuqaha membutuhkan ta’wil atau interpretasi tafsir sebagai berikut:
1. Sebagian penta’wil atau penafsir mengatakan bahwa Rasulullah Saw tidak terbukti secara nyata shalat tarwih berjamaah langsung pada hadis tersebut, yang ada adalah ada kata sahabat shalat “bishalatihi” mereka shalat tarwih seperti shalatnya nabi, adalagi kata “washalla annasu maahu”, yaitu orang yang shalat bersama nabi, kata bersama juga dapat dipahami jamaah atau shalat masing-masing, dengan bukti bahwa sahabat saat itu berbeda- beda tempat shalat di Masjid Nabawi, ada yang shalat di sudut masjid ,bagian tengah, ada juga inisiatif berjamaah beberapa orang dan yang lainnya tetap sendiri-sendiri.Tidak ada dalil yang menjelaskan bahwa nabi shalat dibagian depan dan sahabat seluruhnya satu komando, itu tidak dipastikan demikian, tetapi hanya penafsiran para ulama saja.
Bukti yang lain bahwa di zaman Abu Bakar r.a. yang memimpin kurang lebih 2 tahun tidak ada berita yang mengisahkan shalat Abu Bakar memimpin atau menyuruh orang shalat tarwih bersama, ini berarti kebiasaan sahabat shalat tarwih di zaman Abu Bakar masih sama dengan zaman Rasulullah Saw yaitu berbeda-beda dan tidak dilakukan secara khusus terpimpin walau mungkin ada yang berjamaah di rumah-rumah sahabat saat Abu Bakar jadi khalifah tersebut.
Di zaman kekinian yang masih yakin bahwa Nabi Muhammad Saw belum pernah terbukti shalat tarwih berjamaah adalah dianut sebagian kaum muslimin dengan metode tafsir tadi.
2. Penafsiran kedua adalah bahwa shalat tarwih itu sunnah sejak awal dan dilakukan oleh nabi sejak malam pertama ketika tiba di masjid beliau langsung shalat tarwih, ada sahabat ikut walau tidak seluruhnya,di malam kedua sudah jadi buah bibir ada shalat baru, yaitu tarwih maka ketika nabi ada di malam kedua para sahabat ikut berjamaah di masjid, dan malam ketiga dan keempat nabi tidak datang dengan alasan kawatir itu dianggap shalat wajib, maka nabi melakukan shalat tarwih di rumah karena shalat sunah itu terbaik dilakukan di rumah, bukan di masjid. Kata kunci yang dirujuk oleh mereka yang menganggap tarwih itu sebagai sunnah fi’liyah berjamaah adalah kata kunci ‘bishalatihi’ juga yang berarti shalat seperti shalatnya nabi yaitu berjamaah dan ada kata maahu/ bersamanya yaitu berjamaah.
Kemudian para ulama yang sependapat dengan ini mengatakan bahwa Umar bin Khattab r.a ketika menjadi Khalifah tidak menciptakan adat baru ketika menunjuk Ubai bin Kaab r.a mengimami shalat tarwih pertama di masjid nabi sehingga seluruh sahabat hanya ikut pada satu imam, tetapi para ulama berkata bahwa Umar hanya sekedar mengembalikan adat kebiasaan nabi berjamaah tarwih yang tidak dilakukan di zaman Abu Bakar karena kesibukannya menghadapi orang yang murtad dan jihad melawan para penolak zakat di zamannya.
Kini para ulama seluruhnya sepakat bahwa shalat berjamaah tarwih itu terbukti ada satu imam di satu masjid sejak zaman Umar bin Khattab dan itu diimani hingga kini yang juga hasil dari produk tafsir afau ta’wil dikalangan ulama.
Demikian dengan fakta hukum syariat ,semakin jelas pada umat ini bahwa hukum Islam itu pada hal-hal yang naskahnya butuh interpretasi maka hasilnya cenderung ada perbedaan dengan hukum yang muncul dari interpretasi mufassir lainnya sehingga wajib dipahami hukum syariat khususnya berkenaan dengan shalat tarwih, dalil tidak berada titik meyakinkan/yaqiniy tetapi berada pada titik dzonni/terduga. Maka lebih bijaklah menerima perbedaan faham pada hal-hal yang dalilnya dzonni. Wallahu A’lam.
Irfan Suba Raya
