Fiqih Puasa: Haruskah Bayar Zakat Fitrah dengan Bahan Pokok?

 Dr KH Syamsul Bahri Abd Hamid Lc MA (Sekertaris Komisi Fatwa MUI Sulsel)

Makassar,muisulsel.or.id – Sepintas terlihat membayar zakat fitrah itu gampang, karena bila datang kepada panitia zakat dalam hal ini lembaga-lembaga yang kredibel atau komite-komite yang dipercaya masyarakat dan jujur seperti panitia zakat masjid,maka selesai sudah kewajiban muzakki di hadapan Allah Swt, dan muzakki sudah bebas dari taklif zakat fitrah, status dihadapan Allah Swt dianggap sudah tertunai karena sudah ijab qabul dan harta sudah qabed atau telah berpindah tangan ke perwakilan kaum mustahik, jadi aman secara hukum syariat bagi muzakki.

Dalam kondisi tertentu,banyak muzakki yang ingin memastikan zakatnya itu tepat sasaran dan lebih meyakinkan pada diri muzakki, ada yang mengeksekusi sendiri dengan mencari muzakki dari kaum kerabat atau orang orang yang dikenal termasuk diantara 8 ashnaf, hal itu juga masih absah secara syariat, hanya saja kekurangannya adalah dari aspek pemerataan kepada seluruh muzakki di suatu daerah, itu bisa tidak tercapai, ada yang dapat, ada yang tidak dapat bagian zakat fitrah, karena tidak ada data bagi muzakki langsung itu, mana yang sudah dapat, belum, atau tidak adanya data mana yang berulangkali dapat zakat, mana yang sama sekali belum dapat.

Melalui lembaga kredibel seperti Baznas,YBM, Laziz atau semisalnya cenderung aspek manfaat sosial zakat lebih menjamin dicapai.

Perilaku dan sikap kaum muzakki ini juga bervariasi dalam cara membayar zakat fitrah, ada yang mau menggunakan nilai berupa uang agar simpel dan lebih beragam manfaatnya,ada yang juga mencari afdal hukumnya yaitu mengeluarkan dengan materi bahan pokok yang dikomsumsi umum oleh penduduk tempat muzakki berpenghasilan kerja.

Sikap-sikap para muzakki yang cenderung berbeda mencari keutamaan zakat fitrah itu semua terakomodir dalam syariat Islam, bagi yang melihat bahwa mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk bahan pokok langsung seperti gandum, beras, jagung, ketela pohon, sagu, bahkan kurma, itu bisa dilakukan dengan ketentuan sesuai dengan pendapat jumhur ulama dengan kadar dan ketentuan yang ditetapkan jumhur ulama selain Hanafiah.

Namun bagi yang ingin mengeluarkan zakat fitrah dengan prinsip mudah, gampang tepat guna yaitu dengan pandangan mengeluarkan dengan uang tunai dan transper atau pakai aplikasi dengan nilai uang, maka juga terakomodasi secara syariat yaitu dapat menggunakan mazhab Hanafiah yang membolehkan bayar zakat fitrah dengan nilai. Kalau menggunakan mazhab jumhur ulama tidak boleh dikonversi alat bayar nilai uang, jumhur mewajibkan harus memakai bahan pokok langsung. Maka orang yang ingin mencari keutamaan bayar zakat fitrah dengan nilai uang via transfer atau menyerahkan langsung, harus menggunakan mazhab al-Hanafiah, demikian juga kadar dan ketentuannya.

Inilah yang menjamin tercapainya absah dan validnya cara membayar zakat fitrah.

Pembayaran zakat fitrah menurut jumhur adalah satu sha (volume) kalau mazhab jumhur itu berkisar antara 2,1 liter hingga 3,5 liter gandum/beras/jagung dan lainya yang berstandar premium. Sementara al-Hanafiah mengukur zakat fitrah hanya setengah sha tetapi sha bagi al-Hanafiah berstandar pada Iraq zaman dahulu yang besar, yang mana isinya kurang lebih 8 liter iraq jadi setengah sha itu 4 liter iraq, inilah yang bisa dijadikan standar pembayaran dengan uang tunai atau senilainya tanpa harus bayar dengan bahan makanan pokok. Maka nilai mata uang untuk zakat fitrah itu adalah nilai 4 liter beras premium atau gandum premium dan lainnya premium diuangkan lalu dibayarkan ke mustahik, baik via transfer atau langsung, inilah yang valid secara ketentuan fiqih Islami( lihat al-Mausuah alfiqih al-Islami al-Muashir lil Zuhailiy).

Para muzakki yang suka membayar dengan uang tunai, harus mengikuti pola al-Hanafiah dalam prinsip bayar zakat fitrah agar zakat fitrahnya meyakinkan secara fiqih Islami sebagai zakat fitrah yang valid dan thoyyib.

Zakat fitrah ini adalah ibadah per individu yang wajib, yang berdampak secara psikologi ketenangan jiwa dan batin, juga berdampak secara keyakinan pada kemantapan hati telah melaksanakan perintah Allah Swt yaitu berzakat fitrah dengan sebaik-baik cara berzakat di hadapan Allah swt.

Umat ini harus cerdas menentukan faidah dan implikasi zakat fitrah bagi individu dan masyarakat umum, khususnya para muzakki. Wallahu A’lam

Irfan Suba Raya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
1
MUI MENJAWAB: Silahkan ajukan pertanyaan seputar Islam, akan dijawab Langsung ULAMA dari MUI SULSEL.