Makassar, muisulsel.com – Setelah terlaksananya kegiatan silaturahmi dan konsolidasi Fatwa di zona 1 yang dipusatkan di Kabupaten Bulukumba, kali ini MUI Sulsel melanjutkan kegiatan tersebut di zona 2 yang dipusatkan di Kota Pare-pare dengan tema yang berbeda.
Pada kegiatan kali ini, MUI Sulsel selain silaturahmi dan konsolidasi fatwa juga membahas persoalan atau hearing isu-isu keagamaan, di mana setiap daerah mengemukakan persoalan atau isu-isi yang berkembang di masyarakat daerah.
Silaturahmi dan konsolidasi fatwa tentang hearing isu keagamaan di daerah ini dihadiri langsung oleh Ketua Umum MUI Sulsel AG. Prof. Dr. KH. Najamuddin, Lc., MA, yang didampingi oleh Sekretaris Umum AG. Dr. KH. Muammar Bakry, Lc., M.Ag, Ketua Komisi Fatwa AG. Dr. KH. Ruslan Wahab, Lc., MA, dan Sekretaris Komisi Fatwa AG. Dr. KH. Syamsul Bahri, Lc., MA yang diadakan di hotel Delima Sari. Sabtu, (01/10/2022), jam 13.00 waktu Parepare.
Sekretaris Umum MUI Sulsel Muammar Bakry mengawali pembicaraannya menyampaikan bahwa untuk membantu memperlancar program-program MUI memang memerlukan dana oleh karenanya perlu adanya sinergitas antara Pemerintah dan MUI sebagai pelayan umat karena hal ini pun telah tertuang pada peraturan pemerintah. “Melalui Bapak Presiden SBY telah mengeluarkan Peraturan Presiden tahun 2014 khusus memfasilitasi MUI setiap tahunnya sehingga pengurus MUI perlu meminta (tidak mengemis) haknya kepada pemerintah yang telah disiapkan untuk berkhidmat kepada masyarakat,” ungkap alumni Al Azhar Kairo Mesir ini.
Ia pun menambahkan bahwa hearing isu-isu keagamaan di masyarakat ini memang sangat penting, sebab untuk menjawab keresahan masyarakat khususnya di daerah Sulawesi Selatan di mana telah banyak isu-isu yang viral, diantaranya bagaimana fatwa ulama tentang bermain Domino, bagaimana fatwa tentang LGBT yang lagi marak dengan fashion show-nya, bagaimana fatwa tentang peminta-minta sumbangan khususnya di masjid atau bagaimana fatwa tentang para Pengantar Jenazah yang terkadang terkesan arogan di jalan raya dan masih banyak lagi.
Ketua Umum MUI Sulsel AG. Najamuddin saat membuka kegiatan ini mengungkapkan secara gamblang tentang tugas-tugas seorang ulama yang berkhikmad untuk umat, sebab ulama itu adalah keikhlasan dengan niat yang tulus. Ulama itu tidak mendapatkan gaji bulanan seperti PNS.
“Ada banyak isu-isu dari masyarakat terkait dengan agama, salah satunya yang terjadi di daerah Selayar. Pada sebuah pernikahan itu memberikan mahar sebidang tanah dengan isinya pohon kelapa dan ternyata tanah itu adalah tanah negara sehingga terjadi konflik antar keluarga dan meminta pendapat ulama dalam hal ini MUI. Selain itu, kasus lain seperti bagaimana fatwa ulama tentang budaya-budaya masyarakat seperti uang panai dan lain-lain sebagainya ” tutur alumni Timur Tengah ini.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut sebagai peserta dari zona 2 adalah perwakilan MUI kota Parepare, perwakilan MUI Kabupaten Sidrap, perwakilan MUI kabupaten Enrekang perwakilan MUI kabupaten Soppeng, perwakilan MUI Kabupaten Barru, perwakilan MUI Kabupaten Wajo dan perwakilan MUI Kabupaten Pinrang yang masing-masing daerah mengutus 5 orang perwakilannya. (NAP)