HIKMAH HALAQAH: Hukum Berjabat Tangan Setelah Shalat

Makassar, muisulsel.com – Islam mengajarkan kepada kita semua agar saling memaafkan sesama umat muslim. Terlebih lagi jika seseorang tersebut pernah berbuat salah kepada kita, kita dianjurkan untuk memaafkannya.

Adapun tradisi umat Islam terdahulu, apabila mereka berjumpa dengan saudaranya yang lain, mereka saling berjabat tangan. Bahkan di Jazirah Arab sendiri bukan hanya berjabat tangan tetapi juga mereka saling berpelukan satu sama lain dan itu menjadi tradisi hingga saat ini.

Sebuah hadis Nabi saw yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Abi Qatadah menceritakan tentang percakapannya dengan Anas bin Malik. Ia bertanya, “Apakah di zaman Rasulullah saw tradisi saling berjabat tangan itu dilakukan?” lalu Anas bin Malik menjawabnya, “Iya, benar bahkan Rasulullah saw menganjurkannya,”

Lantas, Bagaimana hukumnya orang yang berjabat tangan setelah melakukan shalat?. Sebagian besar ulama Ahlus Sunnah mengatakan bahwa itu hukumnya Sunnah. Termasuk ulama besar seperti al Imam an Nawawi mengatakan hukumnya boleh. Bahkan sunnah di dalam kitabnya Jami’u Lin Nawawi, sehingga hal ini menjawab pertanyaan-pertanyaan masyarakat tentang sebagian orang yang mengatakan haram hukumnya berjabat tangan setelah shalat.

Mengapa umat Islam secara umum diperintahkan untuk sering bersalam-salaman, karena dengan begitu, secara otomatis kulit kita akan saling bersentuhan dan itu akan lebih menumbuhkan rasa saling menyayangi sesama saudara muslim, terkhusus lagi kepada mahramnya.

Itulah sekelumit tentang hikmah dianjurkannya sering melakukan jabat tangan saat bertemu, termasuk setelah kita melakukan shalat sehingga hal ini dihukumi sebagai Sunnah. (NAP)

Sumber: https://fb.watch/fD-_cExlWi/

Simak video lengkapnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
1
MUI MENJAWAB: Silahkan ajukan pertanyaan seputar Islam, akan dijawab Langsung ULAMA dari MUI SULSEL.