Prof Dr KH Kamaluddin Abunawas, MA (Ketua Bidang Pendidikan dan Pengkaderan MUI Sulsel)
Makassar, muisulsel.or.id – Apabila seseorang sudah mati, maka roh yang ada dalam tubuhnya sudah keluar dari tubuh manusia, namun ia tetap masih memiliki penglihatan.
Sebuah hadis yang bersumber dari Abu Hurairah Ra mengatakan, bahwa Rasulullah Saw bersabda apabila telah mati seseorang, maka penglihatannya akan naik? Yang demikian itu karena penglihatannya mengikuti rohnya yang sedang dicabut dari tubuhnya.
Hal inilah yang menjadi salah satu rujukan bahwa roh itu akan abadi, beda halnya dengan jasad yang memiliki masa, sehingga suatu hari ia akan hancur kembali menjadi tanah.
Roh itu hanya di pindahkan tempatnya, yang sebelumnya berada dalam tubuh manusia, lalu kemudian jika sudah tiba waktunya akan di pindahkan ke tempat lain, yang dengan kata lain dalam Islam ia kembali kepada Allah Swt.
Perbedaan pendapat kalangan ulama bahwa yang akan di siksa nanti itu hanyalah jasad saja, oleh karena roh itu suci dan abadi. Namun sebagian ulama lagi mengatakan bahwa yang akan di siksa kelak yakni roh dan jasad.
Seseorang yang telah mati, maka sudah dapat dipastikan bahwa keluarga akan menangisi kematian orang tersebut. Namun apakah menangisi orang yang mati itu boleh ataukah dilarang oleh agama?
Simak ulasannya bagaimana hukum dan sumber hukumnya dalam video berikut ini.
Kontributor: Nur Abdal Patta