Miras dan THM Perlu Diperdakan, Ini Maklumatnya

Makassar, muisulsel.com – Usai melaksanakan konsolidasi ke daerah, Majelis Ulama indonesia (MUI) Sulawesi Selatan mendapatkan banyak masukan baik itu tentang intern organisasi maupun keluhan masyarakat.

Komisi Fatwa MUI Sulsel pun menindaklanjuti temuan di daerah dengan menggelar muzakarah dan akhirnya melahirkan dua maklumat, di antaranya maklumat nomor: Maklumat-04/DP.P.XXI/XI/2022 tanggal 15 November 2022 tentang Peredaran Narkoba, Minuman Keras, dan Tempat Hiburan Malam.

Terdapat tiga poin dalam maklumat tersebut. Pertama, Kepala Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan pihak keamanan dan seluruh elemen terkait kiranya melarang dan menghentikan penjualan dan Peredaran minuman keras; memperketat perizinan tempat hiburan malam yang seringkali menjadi tempat penjualan minuman keras dan Peredaran narkoba; menindak tegas oknum yang mengedar dan mengkonsumsi narkoba minuman keras dan sejenisnya.

Kedua, sangat diperlukan dengan segera adanya regulasi yang memiliki kekuatan hukum sebagai acuan pemerintah dan masyarakat dalam menyikapi minuman keras dan narkoba serta tempat hiburan malam.

Ketiga, Kepada seluruh masyarakat khususnya umat Islam, kiranya menghindarkan diri dari keluarga dari semua hal terkait dengan minuman keras dan sejenisnya, serta narkoba dan lain-lain yang mengganggu stabilitas kehidupan bermasyarakat.

Lahirnya maklumat ini, MUI mengundang pers untuk dapat membantu mensosialisasikan isi maklumat tersebut. Sekum MUI mengungkapkan bahwa Maklumat ini diharapkan dapat membantu pemerintah untuk membuat Perda.

Maklumat tersebut selengkap dapat d lihat di link dibawah ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
1
MUI MENJAWAB: Silahkan ajukan pertanyaan seputar Islam, akan dijawab Langsung ULAMA dari MUI SULSEL.