Makassar, muisulsel.or.id – Majelis Ulama Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan telah mengeluarkan maklumat hasil muzakarah bidang dan Komisi fatwa terkait Bab Kesucian.
Maklumat tersebut dibacakan langsung oleh Sekretaris MUI Sulsel Ust Muammar Bakry saat menggelar konferensi pers di kantor sekretariat MUI Sulsel Jl. Masjid Raya Makassar yang dihadiri langsung oleh Ketua Umum MUI dan Para pengurus bidang komisi fatwa MUI Sulsel serta disaksikan dari berbagai awak media.
Berikut kutipan dari isi maklumat tersebut. Maklumat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: Maklumat-04/DP.P.XXI/II/Tahun 2023 yang mengatakan tentang menyikapi laporan dugaan penyimpangan pemahaman aliran bab kesucian di tengah-tengah masyarakat. Dengan dasar menimbang dan mengingat akan firman Allah yang telah ditegaskan di dalam Alquran, maka dari itu MUI Sulsel mengeluarkan maklumatnya sebagai berikut:
Pertama adalah telah berkembangnya pemahaman dan Pengamalan keagamaan di sebagian lapisan masyarakat di provinsi Sulsel dan sebagian provinsi di Indonesia yang terindikasi bagian dari Jamaah bab kesucian.
Kedua adalah MUI Sulsel telah membentuk tim untuk melakukan penelitian lapangan guna mengumpulkan berbagai data dan informasi terkait pemahaman dan Pengamalan jamaah yang bersangkutan, Dan dari hasil penelitian tersebut ditemukanlah hal-hal yang menyimpang dari ajaran islam yang benar diantaranya bahwa meyakini Nabi Muhammad sebagai titisan Tuhan, setiap pengikut jamaah yang baru bergabung mesti mengulangi syahadatnya, menafsirkan Alquran tidak sesuai dengan kaidah Tafsir dan mengingkari hadis Nabi Muhammad Saw, suami istri yang menjadi pengikut jamaah mesti melakukan nikah ulang di hadapan guru, dan masih banyak lagi penyimpangan-penyimpangan lainnya.
Ketiga adalah setelah dilakukan pengkajian dan muzakarah terhadap pemahaman kelompok ini maka disimpulkan bahwa pemahaman dan ajaran tersebut menyimpang dan sesat dari petunjuk Alquran, Sunnah, Ijma, Qiyas dan panduan para ulama. Hal ini karena pemahaman dan ajaran tersebut memiliki implikasi (Lawazim) yang sangat berbahaya. Jumat (10/02/2023)
Untuk melihat lebih jelas dan lebih lengkap isi dari maklumat MUI Sulsel, silakan mengklik link di bawah ini
Kontributor: Nur Abdal Patta