Makassar, muisulsel.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Makassar merilis maklumat Nomor: Maklumat-01/MUI.MKS/XII/2022 tentang Ajaran Hakikinya Hakiki.
MUI Sulsel, melalui Sekretaris Umum MUI Sulsel Dr KH Muammar Bakry Lc MA mengapresiasi langkah cepat MUI Makassar mengeluarkan maklumat menyikapi kesesatan yang ada pada kelompok tersebut.
“Maklumat ini sifatnya rekomendasi kepada yang berwenang untuk melakukan pembinaan hingga penindakan jika dibutuhkan. Selain itu, dengan maklumat ini diharapkan ada pencegahan yang maksimal agar warga tidak mudah terpengaruh dengan ajaran yang merusak Akidah Islam
Dalam Maklumat tersebut tertulis 10 kriteria bagi suatu ediologi yang dianggap merusak orisinilitas agama Islam berdasarkan Rakernas MUI Tahun 2007 yaitu:
- Mengingkari salah satu dari Rukun Iman yang enam dan Rukun Islam yang lima
- Meyakini dan atau mengikuti aqidah yang tidak sesuai dengan Alquran dan Sunnah
- Meyakini turunnya wahyu setelah Alquran
- Mengingkari otentisitas dan atau kebenaran isi Alquran
- Melakukan penafsiran Alquran yang tidak berdasarkan kaidah-kaidah tafsir
- Mengingkari kedudukan Hadis Nabi sebagai sumber ajaran Islam
- Menghina, melecehkan dan atau merendahkan para Nabi dan Rasul
- Mengingkari Nabi Muhammad sebagai Nabi dan Rasul terakhir
- Mengubah, menambah dan atau mengurangi pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan oleh syariah, seperti haji tidak ke Baitullah, salat wajib tidak 5 waktu
- Mengkafirkan sesama muslim tanpa dalil syar’I, seperti mengkafirkan muslim hanya karena bukan kelompoknya
Setelah mencermati aliran “Hakikinya Hakiki” yang berkembang di tengah masyarakat Makassar yang sudah meresahkan umat Islam, bahkan lebih luas lagi karena telah menjadi viral di media social, maka MUI kota Makassar mensinyalir beberapa poin kesesatan yang ada pada ajaran ini
Pertama, menyalahi rukun iman yang ditetapkan Alquran, surah Annisa ayat 59
Kedua, jaminan masuk surga oleh Karaengnya (01) juga bertentangan dengan ajaran Islam
Ketiga, mengaku pernah bertemu dengan Allah ta’ala
Keempat, mengaku, “Haji” bisa diperoleh dari gurunya tanpa melakukan ibadah haji di Makkah
Kelima, Niat salat juga bertentangan dengan ajaran Islam yang disepakati oleh jumhur ulama
Berdasarkan poin-poin yang disebutkan di atas, MUI Kota Makassar menyatakan kesesatan aliran “Hakikinya Hakiki”.
Dalam maklumat tersebut juga diharapkan kepada pemerintah dan pihak terkait untuk melakukan pembinaan.
Untuk lebih jelasnya Maklumat MUI Kota Makassar dapat dilihat dengan mendownload link dibawah ini.