Makassar, muisulsel.or.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan menyampaikan apresiasi terhadap langkah pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, khususnya kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) K.H. Nusron Wahid.
Sekretaris Umum MUI Sulsel, Prof. Dr. K.H. Muammar Bakry, menilai perhatian pemerintah dalam urusan legalitas tempat ibadah dan lembaga pendidikan merupakan bentuk nyata kepedulian terhadap keumatan.
“Perhatian tersebut menunjukkan adanya political will yang kuat untuk menjamin hak-hak umat dalam beribadah dan beraktivitas keagamaan. Ini wujud kepedulian atas keumatan,” ujarnya saat pertemuan dengan Menteri Pertanahan di Kantor BPN, Jalan Opu Daeng Risadju, Makassar, Kamis (13/11/2025).
Prof. Muammar menegaskan bahwa tempat ibadah merupakan bagian dari hak asasi manusia. Karena itu, umat akan merasa lebih nyaman dan tenang ketika rumah ibadah memiliki legalitas formal yang menjamin kepemilikannya secara sah.

Hal yang sama, lanjutnya, juga berlaku pada sekolah dan madrasah. Kegiatan pembelajaran akan berlangsung lebih optimal apabila lembaga pendidikan tersebut memiliki legalitas atas nama umat, misalnya melalui skema wakaf.
“Atas perhatian dan langkah Bapak Menteri Nusron Wahid, kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya,” ucapnya.
Sebelumnya, Menteri ATR/BPN K.H. Nusron Wahid dalam rapat tersebut mengajak seluruh organisasi kemasyarakatan Islam (ormas Islam) untuk mendukung program sertifikasi tanah wakaf, masjid, dan yayasan.
Menurutnya, persoalan wakaf merupakan isu penting yang perlu segera diselesaikan karena sering menjadi sumber konflik di masyarakat. “Banyak terjadi sengketa terkait tanah wakaf, seperti masjid atau yayasan. Ini harus kita benahi bersama,” ujar Nusron.
Ia menegaskan, peran ormas keagamaan seperti MUI, Dewan Masjid Indonesia (DMI), Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama (NU), dan lainnya sangat dibutuhkan. Melalui kolaborasi tersebut, diharapkan masyarakat, khususnya umat Muslim, terdorong untuk mengurus sertifikat kepemilikan rumah ibadah dan lembaga pendidikan berbasis wakaf seperti masjid dan pesantren.
“Kepemilikan yang legal akan mencegah terjadinya sengketa di kemudian hari. Dengan sertifikasi, rumah ibadah dan tanah wakaf akan terlindungi secara hukum sehingga lebih aman,” tegasnya.
Nusron juga mengajak DMI, MUI Sulsel, NU, dan Muhammadiyah untuk berkolaborasi dalam menyukseskan program sertifikasi wakaf di daerah. Ia berharap langkah tersebut dapat memperkuat pengelolaan aset umat sekaligus menjaga keharmonisan sosial di masyarakat.
*Irfan Suba Raya*
