MUI Sulsel Respon Penolakan MK Atas Gugatan Penghapusan Agama di Kolom KTP

Makassar, muisulsel.or.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan memberikan respon terhadap penolakan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan gugatan menghilangkan agama pada kolom Kartu Tanda Penduduk (KTP).

MUI Sulsel Komisi Fatwa tak tinggal diam melihat kondisi bangsa Indonesia yang hendak diobok-obok oleh segelintir orang yang tidak bertanggung jawab.

Anggota Komisi Fatwa MUI Sulsel Dr KH Nasrullah Sapa, Lc MM merespon hal tersebut, dan juga mendukung pernyataan menteri agama.

“Sebagai anggota Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan, saya memandang keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak penghapusan kolom agama pada KTP sebagai langkah yang sejalan dengan karakteristik bangsa Indonesia yang religius. Keberadaan kolom agama dalam KTP mencerminkan pengakuan terhadap nilai-nilai keagamaan yang menjadi salah satu pilar identitas bangsa,” ujarnya.

Dalam konteks ini, kolom agama bukan hanya sekadar identitas administratif, tetapi juga bagian dari pengakuan konstitusional terhadap kebebasan beragama sebagaimana diatur dalam Pasal 29 UUD 1945. Dengan mencantumkan agama di KTP, negara memberikan ruang bagi setiap individu untuk menegaskan keyakinannya secara terbuka, yang pada gilirannya dapat mendukung kehidupan beragama yang harmonis dan toleran

Islam sebagai agama yang rahmatan lil ‘alamin mengajarkan penghormatan kepada seluruh umat manusia, termasuk kepada mereka yang menganut kepercayaan lain. Dalam Al-Qur’an, Allah SWT berfirman:

“Untukmu agamamu, dan untukku agamaku.” (QS. Al-Kafirun: 6)

Ayat ini menegaskan prinsip toleransi dalam Islam, di mana umat Islam diajarkan untuk menghormati keyakinan orang lain tanpa memaksakan agama Islam kepada mereka. Rasulullah SAW juga memberikan teladan nyata dalam hal ini. Dalam berbagai perjanjian dan interaksi beliau dengan komunitas non-Muslim, seperti Piagam Madinah, Rasulullah menunjukkan penghormatan yang tinggi terhadap hak-hak mereka untuk menjalankan keyakinan masing-masing.

Dalam konteks kolom agama di KTP, penghormatan kepada penganut kepercayaan lain juga tercermin dalam keputusan negara untuk memberikan ruang kepada mereka yang menganut kepercayaan di luar enam agama resmi untuk mencantumkan identitas mereka sebagai “Kepercayaan.” Hal ini sejalan dengan semangat Islam yang memuliakan manusia sebagai makhluk ciptaan Allah dan melindungi hak-haknya, sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur’an:

“Dan sungguh, Kami telah memuliakan anak cucu Adam…” (QS. Al-Isra: 70)

Dengan demikian, penghormatan terhadap penganut kepercayaan lain bukan hanya kewajiban konstitusional sebagai warga negara Indonesia, tetapi juga bagian dari implementasi ajaran Islam. Sebagai ulama, saya mengingatkan bahwa keberagaman adalah sunnatullah (ketetapan Allah) yang harus dijaga dengan baik. Islam mendorong umatnya untuk hidup berdampingan secara damai, menghormati keyakinan lain, dan menjunjung tinggi persatuan dalam perbedaan. Hal ini merupakan landasan untuk menciptakan masyarakat yang harmonis dan berkeadaban.

Kontributor: Nur Abdal Patta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
1
MUI MENJAWAB: Silahkan ajukan pertanyaan seputar Islam, akan dijawab Langsung ULAMA dari MUI SULSEL.