MUI Sulsel Turut Hadir Pada Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII

Makassar, muisulsel.or.id – Dua tokoh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel turut hadir pada Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII di Ponpes Bahrul Ulum, Sungailiat, Bangka Belitung pada Rabu (29/5/2024)

Dua tokoh MUI Sulsel itu adalah Prof Dr HM Ghalib MA (Wakil Ketua Umum) dan Prof Dr KH Rusdi Khalid MA (Ketua Komisi Fatwa).

Prof Rusdi mengatakan adapun poin pembahasan dibagi menjadi tiga komisi.Komisi A membahas masalah Asasiyah Wathaniyah dan kebangsaan dengan mengemukakan prinsip hubungan internasional dalam Perserikatan Bangsa-Bangsa yang harus dipatuhi oleh semua negara.

Pertama negara wajib menghentikan kerjasama dengan negara agresor dan yang bersimpati dengannya . Kedua adalah hubungan antar umat beragama seperti dalam pengucapan salam pimpinan dan tokoh Islam agar mengucapkan salam yang tidak bertentangan dengan ketentuan syariat Islam. Masalah ketiga adalah akhlak dan etika yang harus dipatuhi penyelenggara negara.

Komisi B Membahas fikhi kontemporer seperti zakat youtuber, selebgram,tiktokkers. Bila kontennya tidak bertentangan dgn syariat Islam wajib dikeluarkan zakatnya.Lalu zakat dari am wal al mustaghallat yaitu harta tetap yang mendapat penghasilan seperti rumah sewa. Juga pemanfaatan darah babi untuk bahan pakan hewan halal. Hukum berhaji dengan menggunakan dana yang bukan haknya, hukum mabit di Muzdalifah dengan cara muru dan hukum melontar jumroh di hari tasyriq sebelum fajar .

Adapun komisi C membahas RUU tantang perampasan aset bagi pelaku pidana, layanan bagi umat non Islam pada kantor urusan agama, masalah penggunaan produk dalam negeri,masalah jaminan produk halal. Khususnya meninjau kembali self declare dalam sertifikasi halal.

Sebelumnya dalam sambutan Ketua Komisi Fatwa Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh menyampaikan bahwa Ijtima Ulama Komisi Fatwa ke-VIII adalah bukti keseriusan ulama mengawal bangsa. Ini menjadi bukti serius karena melalui Fatwa yang menjadi keputusan ijtima ulama, para ulama berkesempatan berkontribusi pada bangsa di masa mendatang.

Fatwa bunga bank yang cukup fenomenal dan melekat dengan MUI lahir karena ijtima ulama Komisi Fatwa se-Indonesia pada 2003. Untuk itu, kehadiran tubuh dan pikiran ulama dalam Ijtima Ulama ini juga akan menentukan nasib umat dan Indonesia di masa depan.

“Kita memakai bahasa ulama karena umat adalah pemilik saham terbesar bangsa ini, keberadaan bangsa ini hasil tetesan darah, jihad, serta ijtihad pada ulama, ” tegas Kiai Niam kala memberikan sambutan dalam Pembukaan Ijtima Ulama VIII, Rabu (29/5/2024) di Ponpes Bahrul Ulum, Sungailiat, Bangka Belitung.

Acara ini dibuka langsung oleh Wakil Presiden Republik Indonesia KH Ma’ruf Aamin. Wapres juga memberikan sejumlah arahan dalam sambutannya.

Irfan Suba Raya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
1
MUI MENJAWAB: Silahkan ajukan pertanyaan seputar Islam, akan dijawab Langsung ULAMA dari MUI SULSEL.