FIQIH PUASA: Hindari Beberapa Hal Ini Agar Puasa Ramadan Tidak Makruh

Dr KH Syamsul Bahri Abd Hamid Lc MA (Sekertaris Komisi Fatwa MUI Sulsel) Makassar, muisulsel.or.id – Makruh artinya suatu perbuatan yang apabila dihindarkan lebih utama dan berpahala, bila dikerjakan juga tidak berdosa atau tidak apa-apa. Prinsip makruh adalah prinsip yang diciptakan para ulama Ushul Fiqhi, tercetus oleh Imam Syafii dan diikuti oleh para fuqaha, status…

Baca Selengkapnya
Open chat
1
MUI MENJAWAB: Silahkan ajukan pertanyaan seputar Islam, akan dijawab Langsung ULAMA dari MUI SULSEL.