Ulama Muda Jangan Cuma Ceramah: Saatnya Gagasan Islam Naik Kelas Lewat Jurnal Ilmiah

Makassar, muisulsel.or.id – Ulama muda tidak cukup hanya menyampaikan gagasan Islam dari mimbar ke mimbar. Di tengah perkembangan ilmu pengetahuan dan derasnya arus informasi, kader ulama juga dituntut mampu menuangkan pemikiran keislaman dalam karya ilmiah yang dapat dikaji dan dipublikasikan.

Semangat tersebut didorong melalui Focus Group Discussion (FGD) penulisan jurnal ilmiah bagi peserta Program Pendidikan Kader Ulama (PKU) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan di Hotel UIN Alauddin Makassar, Ahad, 9 Agustus 2026.

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari pembinaan peserta PKU MUI Sulsel untuk meningkatkan kemampuan menulis secara akademik. Peserta diarahkan menghasilkan jurnal yang mengangkat berbagai persoalan Islam kontemporer.

Koordinator FGD, KM. Andi Fadil, berharap peserta PKU mampu mengembangkan kemampuan menulis ilmiah, terutama dalam menghasilkan jurnal yang memberikan kontribusi terhadap kajian Islam.

“Peserta diharapkan mampu menulis secara ilmiah, terutama jurnal Islam, sehingga gagasan dan pemikiran yang dimiliki kader ulama dapat dituangkan dalam karya akademik dan dipublikasikan,” ujarnya.

Dalam pendampingan tersebut, peserta mendapatkan penjelasan mengenai penyusunan pendahuluan, rumusan masalah, tujuan penelitian, metodologi, pembahasan, hingga kesimpulan.

Salah satu materi yang dibahas adalah anatomi istidlal fatwa ilmiah di Indonesia dan Malaysia. Kajian tersebut diarahkan untuk melihat metodologi istidlal yang digunakan dalam proses penetapan fatwa.

Peserta juga membahas bukti saintifik kontemporer dan verifikasi kemudaratan. Aspek ini penting karena perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melahirkan berbagai persoalan baru.

Persoalan olahraga gym, vitamin, dan buah juga diarahkan menjadi bagian pembahasan yang lebih padat. Kajian tersebut diintegrasikan dengan pembahasan fatwa ilmiah dan perkembangan teknologi.

Selain itu, dibahas rekonstruksi istidlal fatwa ilmiah melalui pendekatan tahqiq dan takhrij. Setiap bagian jurnal diminta tetap memiliki keterkaitan dengan rumusan masalah.

Dalam penentuan judul dan subjudul, peserta diingatkan menghindari penggunaan kata kerja di awal. Misalnya, “Rekonstruksi Istidlal Fatwa Ilmiah” dinilai lebih tepat dibandingkan “Merekonstruksi Istidlal Fatwa Ilmiah”.

Peserta juga diarahkan agar rumusan masalah, tujuan penelitian, dan pembahasan saling berkesinambungan. Dengan begitu, jurnal dapat disusun secara sistematis, ringkas, dan fokus.

Melalui FGD ini, kader ulama diharapkan tidak hanya mampu menyampaikan gagasan dari mimbar. Lebih jauh, gagasan tersebut dapat naik kelas menjadi karya ilmiah yang dibaca, dikaji, dan memberikan kontribusi bagi perkembangan pemikiran Islam.

*Irfan Suba Raya*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
1
MUI MENJAWAB: Silahkan ajukan pertanyaan seputar Islam, akan dijawab Langsung ULAMA dari MUI SULSEL.