Makassar, muisulsel.or.id – Menjelang akhir Ramadan, proses sertifikasi halal di Sulawesi Selatan terus berjalan. Kali ini, LPH UIN Alauddin Makassar kembali mengajukan sidang fatwa ketetapan halal bagi tujuh pelaku usaha di hadapan Majelis Ulama Indonesia Sulawesi Selatan (MUI Sulsel).
Sidang tersebut digelar di Kantor MUI Sulsel, Jalan Masjid Raya Makassar, Kamis (12/3/2026), dan dipimpin oleh Sekretaris Komisi Fatwa MUI Sulsel, Dr KH Syamsul Bahri Abd Hamid. Turut hadir dalam sidang tersebut Ketua Umum MUI Sulsel, Gurutta Prof Najmuddin AS, bersama jajaran pengurus Komisi Fatwa lainnya.
Dalam sidang tersebut, tim dari LPH UIN Alauddin memaparkan hasil pemeriksaan halal terhadap tujuh pelaku usaha yang telah melalui proses audit sebelumnya. Dari jumlah tersebut, lima pelaku usaha bergerak di sektor dapur SPPG, sementara dua lainnya berasal dari sektor jasa pengolahan ikan dan usaha air minum dalam kemasan (AMDK).
Setelah seluruh hasil audit dan dokumen pendukung dipresentasikan di hadapan Komisi Fatwa, Ketua Umum MUI Sulsel, Gurutta Najmuddin AS, menyampaikan keputusan hasil sidang.

“Berdasarkan pemaparan hasil pemeriksaan yang telah disampaikan, maka tujuh pelaku usaha yang diajukan ini dinyatakan lolos sidang ketetapan halal dan berhak melanjutkan proses untuk memperoleh sertifikat halal,” ujar Gurutta.
Menurutnya, sertifikat halal merupakan hak penting bagi pelaku usaha, sekaligus menjadi jaminan bagi masyarakat dalam mengonsumsi produk yang aman dan sesuai dengan ketentuan syariat.
Sidang ketetapan halal ini juga menjadi bagian dari rangkaian proses sertifikasi halal yang terus dilakukan MUI Sulsel bersama berbagai lembaga pemeriksa halal lainnya.
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Sulsel, KH Syamsul Bahri Abd Hamid, menegaskan pentingnya ketelitian dalam proses audit sebelum sebuah produk dinyatakan layak mendapatkan ketetapan halal.
“Setiap pengajuan harus melalui proses pemeriksaan yang ketat agar keputusan yang diambil benar-benar memberikan kepastian halal bagi masyarakat,” katanya.
LPH UIN Alauddin sendiri menjadi lembaga pemeriksa halal ketiga yang memaparkan hasil auditnya pada sidang tersebut, setelah sebelumnya dilakukan pemaparan oleh LPH Balai Industri dan LPH Insan Kamil.
Dengan adanya sidang ini, diharapkan para pelaku usaha dapat segera melanjutkan proses penerbitan sertifikat halal melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Kontributor: NAP
