Makassar, muisulsel.or.id – Sebanyak delapan pelaku usaha yang diajukan oleh LPH Balai Pelatihan Industri Makassar mengikuti sidang fatwa ketetapan halal yang digelar oleh Majelis Ulama Indonesia Sulawesi Selatan (MUI Sulsel), Kamis (12/3/2026).
Sidang tersebut berlangsung di Kantor MUI Sulsel, Jalan Masjid Raya Makassar, dan menjadi bagian dari rangkaian proses sertifikasi halal bagi pelaku usaha di daerah.
Sidang digelar pada pagi hari dan dipimpin langsung oleh Sekretaris Komisi Fatwa MUI Sulsel,Dr KH Syamsul Bahri Abd Hamid. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Umum MUI Sulsel, Gurutta Prof Najmuddin AS, bersama jajaran pengurus Komisi Fatwa lainnya yang mengikuti jalannya sidang.
Dalam kesempatan tersebut, tim dari LPH Balai Pelatihan Industri memaparkan hasil audit halal terhadap delapan pelaku usaha yang sebelumnya telah melalui proses pemeriksaan.
Para pelaku usaha yang diajukan berasal dari berbagai sektor, mulai dari usaha es kristal, restoran, depot air minum isi ulang, rumah potong unggas, hingga usaha penggilingan daging.
Setelah seluruh hasil audit dipresentasikan di hadapan Komisi Fatwa, Ketua Umum MUI Sulsel, Gurutta Najmuddin AS, menyampaikan keputusan hasil sidang fatwa terhadap para pelaku usaha tersebut.
“Berdasarkan hasil pemaparan dan pemeriksaan yang telah dilakukan, delapan pelaku usaha yang diajukan oleh LPH Balai Pelatihan Industri dinyatakan lolos sidang ketetapan halal,” ujar Gurutta.
Ia menambahkan bahwa keputusan tersebut membuka jalan bagi para pelaku usaha untuk segera melanjutkan proses penerbitan sertifikat halal melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Meski demikian, Komisi Fatwa juga memberikan beberapa catatan administratif kecil yang perlu dilengkapi oleh pihak lembaga pemeriksa halal. Catatan tersebut berkaitan dengan kelengkapan dokumen pendukung dalam berkas pengajuan.
“Catatan yang diberikan bersifat teknis dan administratif. Namun hal itu tidak menjadi penghalang bagi pelaku usaha untuk melanjutkan proses penerbitan sertifikat halal,” jelasnya.
Dengan adanya sidang ini, para pelaku usaha diharapkan dapat segera memperoleh sertifikat halal yang menjadi jaminan penting bagi konsumen sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk yang beredar di pasaran.
Kontributor: NAP
