Makassar, muisulsel.or.id – Sebanyak 17 pelaku usaha yang diajukan oleh LPH LPPOM Sulawesi Selatan mengikuti sidang fatwa ketetapan halal yang digelar oleh Majelis Ulama Indonesia Sulawesi Selatan (MUI Sulsel), Kamis (12/3/2026). Sidang tersebut berlangsung di Kantor MUI Sulsel, Jalan Masjid Raya, Makassar.
Rapat sidang fatwa ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Komisi Fatwa MUI Sulsel Dr KH Syamsul Bahri Abd Hamid, serta disaksikan oleh Ketua Umum MUI Sulsel, Gurutta Prof Najmuddin AS, bersama sejumlah pengurus Komisi Fatwa lainnya.
Dalam sidang tersebut, Direktur LPPOM Sulsel, Achmad Juwaeni, memaparkan hasil audit halal terhadap 17 pelaku usaha yang diajukan.
Ia didampingi oleh tim auditor, Suriani Mappangara, yang turut menjelaskan berbagai proses pemeriksaan yang telah dilakukan saat berkas diajukan ke sidang fatwa.
Menurut Achmad Juwaeni, seluruh pelaku usaha yang diusulkan sebelumnya telah melalui proses audit dan verifikasi internal oleh tim LPPOM Sulsel.
Meski demikian, dalam sidang tersebut Komisi Fatwa memberikan beberapa catatan teknis yang perlu disempurnakan, seperti kelengkapan dokumen administrasi termasuk pencantuman KTP penyelia halal.
“Beberapa catatan kecil dari Komisi Fatwa tentu menjadi perhatian kami. Hal ini akan segera kami benahi agar pada pengajuan sidang berikutnya seluruh dokumen sudah lebih lengkap,” ujar Achmad Juwaeni.
Ia menegaskan bahwa meskipun hanya berupa catatan administratif, pihaknya tetap memandang hal tersebut sebagai tanggung jawab lembaga untuk memastikan proses sertifikasi halal berjalan sesuai standar.
Secara keseluruhan, Komisi Fatwa MUI Sulsel menyatakan bahwa seluruh 17 pelaku usaha yang diajukan oleh LPPOM Sulsel dinyatakan lolos sidang ketetapan halal dan berhak melanjutkan proses penerbitan sertifikat halal melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Adapun pelaku usaha yang diajukan kali ini didominasi oleh sektor penyediaan makanan dan minuman, termasuk usaha pengolahan pangan serta Rumah Potong Unggas (RPU).
Sementara itu, Ketua Umum MUI Sulsel, Gurutta Prof Najmuddin AS, juga berpesan agar proses lanjutan segera dilakukan agar para pelaku usaha dapat segera memperoleh haknya.
“Para pelaku usaha tentu menunggu sertifikat halal ini. Karena itu, prosesnya harus segera diselesaikan agar mereka bisa segera mendapatkan haknya,” katanya.
Sidang ketetapan halal kali ini juga diikuti oleh sejumlah lembaga pemeriksa halal lainnya, seperti LPH UIN Alauddin, LPH Balai Industri, dan LPH Insan Kamil, yang secara bergantian memaparkan hasil pemeriksaannya.
Kontributor: NAP
