CATATAN PKU 2026: Tafsir Ahkam Tekankan Kedamaian dan Kerukunan Umat

Muhammad Sulfadli (Peserta PKU MUI Sulsel 2026)

MAKASSAR, muisulsel.or.id — Program Pendidikan Kader Ulama (PKU) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan membekali para calon kiai muda dengan kajian tafsir hukum yang tidak hanya berorientasi pada pemahaman dalil, tetapi juga menekankan pentingnya kedamaian, toleransi, dan kerukunan dalam kehidupan bermasyarakat.

Materi Tafsir Ahkam disampaikan oleh Prof Dr KH Muhammad Ghalib Lc MA pada Senin, 25 Safar 1448 H bertepatan dengan 10 Agustus 2026 M. Salah satu pembahasan utama dalam sesi tersebut adalah persoalan pernikahan beda agama dengan merujuk pada Surah Al-Baqarah ayat 221 dan Surah Al-Maidah ayat 5.

Mengkaji Dalil dan Konteks Hukum
Dalam pembahasannya, Prof Dr KH Muhammad Ghalib mengangkat firman Allah:

وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ

Pembahasan kemudian diarahkan pada kaidah ushul fikih:

الأَصْلُ فِي النَّهْيِ التَّحْرِيمُ

Beliau juga menjelaskan pentingnya memahami siapa yang dimaksud dengan musyrik serta memperhatikan kronologi turunnya ayat dalam pembahasan nasikh dan mansukh. Menurut beliau, penentuan suatu ayat sebagai nasikh atau mansukh membutuhkan pengetahuan mengenai ayat mana yang lebih dahulu turun.

Dalam persoalan tersebut, beliau mengambil salah satu pendapat yang membolehkan laki-laki Muslim menikahi perempuan tertentu dari kalangan non-Muslim dengan mempertimbangkan tanggung jawab laki-laki dalam pernikahan, seperti kewajiban nafkah, mahar, dan tanggung jawab keluarga.

Toleransi sebagai Jalan Menuju Kerukunan

Di balik pembahasan hukum tersebut, pesan yang sangat ditekankan adalah pentingnya kedamaian dan kerukunan.
Beliau mengingatkan bahwa Islam merupakan agama yang paling benar menurut keyakinan seorang Muslim, namun keyakinan tersebut tidak menghalangi umat Islam untuk membangun kehidupan yang damai bersama masyarakat yang berbeda keyakinan.

Beliau menjelaskan bahwa toleransi berarti mengakui dan menghormati adanya perbedaan, bukan mencampuradukkan keyakinan. Dari sikap tersebut diharapkan lahir kerukunan dan hubungan sosial yang baik.

Pandangan tersebut juga pernah beliau tuangkan dalam karya tentang pluralitas yang mengangkat gagasan “Dari Toleransi ke Kerja Sama”.

Melalui materi Tafsir Ahkam ini, peserta PKU MUI Sulsel diajak memahami bahwa penguasaan dalil dan hukum harus berjalan bersama dengan kemampuan membangun kedamaian. Seorang kader ulama tidak hanya dituntut mampu menjelaskan hukum, tetapi juga mampu menghadirkan Islam sebagai agama yang membawa kedamaian, kerukunan, dan kemaslahatan bagi kehidupan masyarakat.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
1
MUI MENJAWAB: Silahkan ajukan pertanyaan seputar Islam, akan dijawab Langsung ULAMA dari MUI SULSEL.