Prof Arfin Pimpin Pleno VI: Usulkan dan Tetapkan Tim Formatur Pemilihan Calon Ketua

MAKASSAR — Rangkaian Musyawarah Daerah (MUSDA) IX Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan yang berlangsung di Hotel Four Points by Sheraton, Makassar, memasuki tahapan krusial. Pada Sidang Pleno VI, forum secara resmi mengusulkan dan menetapkan Anggota Tim Formatur yang bertugas memilih Calon Ketua Umum MUI Sulsel periode mendatang.

Sidang Pleno VI yang berlangsung penuh keharmonisan ini dipimpin langsung oleh Prof. Dr. H. M. Arfin Hamid, S.H., M.H. Dalam mekanisme pemilihannya, pimpinan sidang membagi peserta ke dalam lima kelompok berdasarkan unsur utusan. Setiap kelompok diberikan alokasi waktu selama 30 menit untuk berembuk serta menentukan perwakilan terbaiknya yang akan duduk di dalam Tim Formatur.

Proses musyawarah dalam lima kelompok utusan tersebut berjalan tertib dan lancar. Tim Formatur yang terbentuk nantinya akan memikul mandat penuh untuk bermusyawarah secara tertutup demi merumuskan dan menetapkan susunan kepengurusan MUI Sulawesi Selatan, khususnya pimpinan tertinggi untuk masa bakti berikutnya.

Melalui penetapan ini, MUSDA IX MUI Sulsel diharapkan dapat melahirkan kepemimpinan ulama yang amanah dan mampu membawa kemaslahatan bagi umat di Sulawesi Selatan. Pemilihan Ketua Umum dan pembentukan Dewan Pimpinan MUI Sulawesi Selatan dilaksanakan dengan tahapan diantaranya Penetapan dan pengesahan Formatur, Formatur memilih Ketua Umum MUI Sulawesi Selatan dan  Formatur Bersama Ketua Umum terpilih menyusun Dewan Pimpinan dan
Dewan Pertimbangan MUI Sulawesi Selatan,

Selanjutnya Formatur ditetapkan sebanyak 15 (lima belas) orang dan 1 (satu) Perwakilan MUI Pusat yang ditugaskan sebagai pendamping. Adapun 15 (lima belas) sesuai Peraturan Organisasi MUI Nomor : 01/PO-MUI/VI/2025 terdiri dari:

  • 3 (tiga) orang unsur Dewan Pimpinan MUI Provinsi Demisioner (Ketua Umum, Sekretaris Umum, dan Bendahara Umum).
  • 1 (satu) orang unsur Dewan Pertimbanga
  • 5 (lima) orang unsur Dewan Pimpinan MUI Kab/Kota yang diwakili sesuai Zonasi:
    Zona I : Makassar, Maros, Gowa, Takalar
    Zona II : Jeneponto, Bantaeng, Bulukumba, Sinjai, Selayar
    Zona III : Pangkep, Barru, Pare-pare, Pinrang, Sidrap
    Zona IV: Bone, Soppeng, Wajo, Enrekang, Tana Toraja
    Zona V: Luwu, Palopo, Luwu Utara, Luwu Timur, Toraja Utara
  • 4 (empat) orang unsur Pimpinan Ormas Islam Pendiri MUI (NU, Muhammadiyah, PERTI dan Al Washliyah).
  • 1 (satu) orang unsur Cendikiawan Muslim/Perguruan Tinggi Islam
  • 1 (satu) orang unsur Pimpinan Pondok Pesantren

Komposisi Formatur terdiri dari seorang Ketua merangkap anggota, seorang sekretarisc merangkap anggota dan anggota-anggota

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
1
MUI MENJAWAB: Silahkan ajukan pertanyaan seputar Islam, akan dijawab Langsung ULAMA dari MUI SULSEL.