MUI MENJAWAB, muisulsel.com — Tanya: Assalamuallaikum, saya ingin mempertanyakan perihal bagaimana hukumnya kalau lupa mandi junub padahal sudah salat wajib, apa yang harus dilakukan?
— Dari +62852 9537 ****
Jawab:
Taharah merupakan syarat sahnya shalat, jadi shalat yang dilakukan tanpa taharah tidak sah baik disengaja maupun tidak disengaja. Allah Berfirman :
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَقْرَبُوا الصَّلٰوةَ وَاَنْتُمْ سُكٰرٰى حَتّٰى تَعْلَمُوْا مَا تَقُوْلُوْنَ وَلَا جُنُبًا اِلَّا عَابِرِيْ سَبِيْلٍ حَتّٰى تَغْتَسِلُوْا
Wahai orang yang beriman! Janganlah kamu mendekati shalat ketika kamu dalam keadaan mabuk, sampai kamu sadar apa yang kamu ucapkan, dan jangan pula (kamu hampiri masjid ketika kamu) dalam keadaan junub kecuali sekedar melewati jalan saja, sebelum kamu mandi (mandi junub).
Rasulullah Shallallahu alaihi wa shallam bersabda:
لا يقبل الله صلاة أحدكم إذا أحدث حتى يتوضأ
“Allah tidak menerima shalat salah seorang di antara kalian jika berhadas hingga ia berwudhu.”(HR. Bukhari no. 6440).
Jadi orang yang lupa mandi junub kemudian dia melaksanakan shalat wajib, harus mengulangi shalatnya dan memperbanyak istigfar.
Kemudian segera mandi lalu shalat meskipun sudah lewat waktunya, berdasarkan sabda nabi shallallahu alaihi wasallam:
مَنْ نَسِيَ صَلَاةً فَلْيُصَلِّ إِذَا ذَكَرَهَا لَا كَفَّارَةَ لَهَا إِلَّا ذَلِكَ
“Barangsiapa lupa suatu shalat, maka hendaklah dia melaksanakannya ketika dia ingat. Karena tidak ada tebusannya kecuali itu. HR. Bukhari no 562.■
*) Oleh: Dr. KH. Iqbal Gunawan, Lc dan tim Komisi Fatwa MUI Sulsel