MUI Sulsel Menjawab – Assalamu’alaikum Saya ingin menanyakan perihal hukum mengaqiqah seorang anak tanpa memotong kambing. Apakah tetap masuk dalam kategori aqiqah, mohon penjelasannya ustadz
oleh warga 0852 5545 xxxx
JAWABAN
Sudah menjadi ketentuan bahwa aqiqah hanya boleh dengan cara menyembelih hewan saja. Tidak boleh dalam bentuk yang lain, seperti beli daging mentah lalu dimasak dan dihidangkan dalam jamuan makan, dengan niat aqiqah.
Kalau merunut dalil aslinya, sebagaimana yang dicontohkan Rasulullah saw ketika menyembelih hewan aqiqah untuk kedua cucunya, memang yang beliau sembelih itu kambing.
عَقَّ النَّبِيُّ عَنِ الحَسَنِ وَالحُسَيْنِ عَلَيْهِمَا السَّلاَمِ كَبْشاً كَبْشاً
Rasulullah SAW menyembelihkan untuk Hasan dan Husain masing-masing satu ekor kambing kibas. (HR. Bukhari)
Para ulama berbeda pendapat tentang kebolehan mengganti kambing dengan hewan lain. Hal itu mengingat bahwa contoh yang ditemukan dari Rasulullah saw memang dengan menyembelih kambing.
Akan tetapi apakah contoh dari Nabi saw itu merupakan syarat dan ketentuan, ataukah menjadi batas minimal, dalam hal ini para ulama berbeda pendapat. Umumnya para ulama membolehkan penyembelihan aqiqah dengan selain kambing, asalkan dari jenis hewan sebagaimana qurban, yaitu an-na’am, seperti unta, sapi, atau kerbau. Namun ada sebagian ulama yang membatasi hanya dibenarkan dengan penyembelihan kambing saja.
Lepas dari perbedaan pendapat di kalangan ulama, yang penting untuk dipahami adalah bahwa ritual penyembelihan hewan aqiqah itu hukumnya bukan kewajiban. Apalagi bila seseorang tidak memiliki dana yang cukup dan sudah lewat waktunya, tidak ada beban yang harus ditanggung sebagai utang.(RZ)