Halal Jual Daun Ubi untuk Pakan Babi, Ini Fatwa MUI sulsel
Makassar, muisulsel.or.id – Setelah beberapa waktu yang lalu Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel membahas sebuah hukum dimana beberapa masyarakat sulsel utamanya wilayah utara menjadikan mata pencaharian menjual tanaman seperti daun ubi untuk pakan ternak babi milik umat nonmuslim. Hukum tersebut tertuang dalam surat Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan tentang Jual Beli…
