Makassar,muisulsel.or.id – Kementerian Agama (Kemenag) Wilayah Sulawesi Selatan mendukung Fatwa Haram Passobis yang dikeluarkan MUI Sulsel.
Hal ini disampaikan H Aminuddin Natsir saat memberi sambutan mewakili Kakanwil Kemenag Sulsel di Acara Talk Show Umat dan Digital MUI Sulsel di Aloha Pool Eatery Cofee Makassar,Ahad 25 Mei 2024.
Langkah atau dukungan ini menurut Aminudin ditandai dengan adanya perintah dari Mentri Agama RI dan juga Kakanwil Kemenag Sulsel tentang khutbah serentak di masjid-masjid tentang judi online, passobis, investasi bodong dan kejahatan lainya di media sosial.
Menurutku kementrian agama memiliki KUA dan penyuluh yang tersebar di seluruh Indonesia khususnya di Sulsel.
“Kami akan memberdayakan potensi kami untuk mensosialisasikan bahaya judi online, passobis dan kejahatan lainya di tengah masyarakat”, ungkap Aminuddin dalam sambutannya.
Ia juga mengapresiasi kinerja MUI Sulsel dalam menangani kejahatan passobis khususnya di Sulsel.
“Jadi fatwa Haram Passobis ini sangat bagus karena termasuk amar ma’ruf nahi mungkar,”katanya.
Ia juga mengatakan sebelumnya kementrian agama juga membentuk satgas untuk memberantas travel bodong dan berhasil menangkap para pelaku.
” Di Sulawesi Selatan kita juga pernah menangkap pelaku seperti kasus Travel Abu Tour di Makassar.Kementrian agama juga ikut terlibat dalam satgas ini,” ungkapnya.

Sementara Majelis Ulama Indonesia ( MUI) Sulsel mendesak pemerintah segera membentuk satgas untuk mencegah kegiatan passobis di Sulsel.
Hal ini ditegaskan Sekertaris Umum MUI Sulsel Prof Muammar Bakry .Ia menegaskan satgas ini akan melibatkan MUI, Kemenag,TNI,Polri, BI ,OJK dan instansi terkait lainya.
“Jadi MUI tak hanya keluarkan fatwa tapi juga menindaklanjuti sampai kegiatan Passobis atau judi online dan lainya teratasi dengan baik” kata Prof Muammar yang juga selalu moderator Talk Show.
Dalam sambutannya Ketua Umum MUI Sulsel Prof Nadjamuddin juga berharap adanya fatwa haram sobis bisa berdampak pada menurunnya kegiatan passobis terutama di Sulsel.
Ia juga berharap MUI terus berperan aktif untuk menyampaikan fatwa ini ke masyarakat.
“Jadi MUI terus aktif memberikan pelayanan manakala ada masyakarat yang membutuhkan.MUI memberikan pelayanan sesuai dengan kewenangannya selebihnya mengenai proses hukum diserahkan kepada yang berwenang”, katanya.
Irfan Suba Raya
