Kasus Dugaan Penyadapan, MUI Sulsel Minta Polri Berbenah dan Imbau Masyarakat Tidak Terprovokasi

MAKASSAR – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulawesi Selatan mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi menyikapi kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret sejumlah pejabat kepolisian.

Ketua Umum MUI Sulsel, Prof. Dr. KH. Najamuddin Abd Safa, Lc., MA, meminta masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi serta menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwenang.

“Kepada masyarakat, jangan terprovokasi dan jangan menyebar hoaks. Serahkan proses hukum kepada yang berwenang,” ujar Prof. Najamuddin, Rabu (4/11/2026).

Ia juga meminta institusi Polri menjadikan kasus tersebut sebagai momentum untuk melakukan pembenahan internal dan memulihkan kepercayaan masyarakat.

Menurutnya, kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian harus dibangun melalui kerja nyata, profesionalisme, serta komitmen dalam menegakkan hukum secara adil dan transparan.

“Kepada institusi Polri, jadikan ini momentum untuk berbenah dan memperbaiki kepercayaan publik dengan kerja nyata,” tegasnya.

Prof. Najamuddin juga mengingatkan masyarakat agar tidak menggeneralisasi persoalan yang melibatkan oknum dengan institusi kepolisian secara keseluruhan.

“Mari kita jaga persatuan. Jangan karena ulah oknum kita membenci institusinya. Kita doakan Polri semakin profesional dan dicintai rakyat,” tuturnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi kemasyarakatan, LSM hingga kalangan pengusaha. Dikutip dari Tempo (3/11/2026).

Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. Penetapan tersangka disampaikan Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Menurut Asep, dugaan penyadapan tersebut berlangsung pada periode 2025 hingga 2026 dan diduga dilakukan tanpa mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Polri.

Dalam praktiknya, sejumlah nomor telepon masuk ke server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi. Para tersangka kemudian diduga menyadap nomor-nomor tersebut meskipun tidak berkaitan dengan proses penyelidikan maupun penyidikan perkara pidana.

Irfan Suba Raya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
1
MUI MENJAWAB: Silahkan ajukan pertanyaan seputar Islam, akan dijawab Langsung ULAMA dari MUI SULSEL.