LPPOM dan MUI Tetapkan 8 Perusahan Halal

Makassar, muisulsel.or.id – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel tetapkan 8 perusahaan halal bersama Lembaga Penjaminan, Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) di Kantor MUI Sulsel pada Selasa (27/6/2023).

Turut hadir Ketua Umum MUI Sulsel Prof Dr KH Nadjamuddin Abd Shafa Lc MA , pengurus Fatwa yang hadir , Dr KH Ruslan Wahab MA, Dr KH Shaifullah Rusmin Lc M Th I ,DR H Nasrullah Sapa Lc dan Dr KH Rahman Ambo Masse MA.

Direktur LPPOM MUI Sulsel Raudhatul Jannah Syarief S TP mengatakan aturan yang diberikan dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yaitu 15 hari audit dan 3 hari di Komisi Fatwa sehingga kedepannya lebih memaksimalkan lagi terutama menyiapkan berkas-berkas agar mudah dipercepat penetapannya saat sidang dengan komisi fatwa.

Lanjutnya maslah hambatan atau kesulitan di lapangan pihaknya sudah terbiasa karena pengurus LPPOM sudah memiliki pengalaman saat melakukan auditor.

Berikut 8 Perusahaan yang telah ditetapkan diantaranya :

1.PT Delta Prima Pratama

2. Sumber Agung

3.CV Trias Management

4.CV Suryatama Jayamulia

5.CV Fatihah

6.CV Attarammar

7.PT Duta Maju Sejahtera

8.CV Raja Food Nusantara

Pengurus LPPOM yang hadir ,Drs H Burhanuddin Yusuf, M Ag (Bendahara) ,Andi Mutiah Anwar S T (Manager Keuangan) ,Arniati Samaila, S Si M Kes,(Manager Pelayanan Audit) Achmad Juwaeni G S Farm (Manager Administrasi) dan Ernawati, S Si (Manager One Entity).

*Irfan Suba Raya*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
1
MUI MENJAWAB: Silahkan ajukan pertanyaan seputar Islam, akan dijawab Langsung ULAMA dari MUI SULSEL.