Makassar, muisulsel.or.id – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel tetapkan 8 perusahaan halal bersama Lembaga Penjaminan, Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) di Kantor MUI Sulsel pada Selasa (27/6/2023).
Turut hadir Ketua Umum MUI Sulsel Prof Dr KH Nadjamuddin Abd Shafa Lc MA , pengurus Fatwa yang hadir , Dr KH Ruslan Wahab MA, Dr KH Shaifullah Rusmin Lc M Th I ,DR H Nasrullah Sapa Lc dan Dr KH Rahman Ambo Masse MA.
Direktur LPPOM MUI Sulsel Raudhatul Jannah Syarief S TP mengatakan aturan yang diberikan dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yaitu 15 hari audit dan 3 hari di Komisi Fatwa sehingga kedepannya lebih memaksimalkan lagi terutama menyiapkan berkas-berkas agar mudah dipercepat penetapannya saat sidang dengan komisi fatwa.
Lanjutnya maslah hambatan atau kesulitan di lapangan pihaknya sudah terbiasa karena pengurus LPPOM sudah memiliki pengalaman saat melakukan auditor.
Berikut 8 Perusahaan yang telah ditetapkan diantaranya :
1.PT Delta Prima Pratama
2. Sumber Agung
3.CV Trias Management
4.CV Suryatama Jayamulia
5.CV Fatihah
6.CV Attarammar
7.PT Duta Maju Sejahtera
8.CV Raja Food Nusantara
Pengurus LPPOM yang hadir ,Drs H Burhanuddin Yusuf, M Ag (Bendahara) ,Andi Mutiah Anwar S T (Manager Keuangan) ,Arniati Samaila, S Si M Kes,(Manager Pelayanan Audit) Achmad Juwaeni G S Farm (Manager Administrasi) dan Ernawati, S Si (Manager One Entity).
*Irfan Suba Raya*