Pengurus MUI Sulsel: Pembimbing Haji Harus Paham Fikih dan Regulasi

Makassar, muisulsel.or.id – Pengurus Komisi Hubungan dan Kerjasama Internasional Dr H Andi Muhammad Akmal S Ag M H I mengatakan Pembimbing Haji Profesional (PHP) harus paham fiqih dan regulasi.

Hal tersebut disampaikan Ustad Andi Akmal saat mengisi materi “Micro Guiding” pada kegiatan Pelatihan Sertifikasi Pembimbing Haji Profesional pada Jumat (6/10/2023).

Acara ini terlaksana atas kerjasama Kampus UIN Alauddin Makassar dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov Sul Sel di Aula Wisma Safa, Asrama Haji Sudiang Makassar.

Di hadapan 80 peserta, Andi Akmal menegaskan bahwa tiap Pembimbing Haji Profesional ( PHP ), harus menguasai Fikih Manasik Haji dan regulasi peraturan Peraturan Undang- Undangan tentang Pengelolaan Haji dan Umrah. Hal ini urgen, fikih haji menentukan sahnya pelaksanaan haji dan umrah sesuai syariat.

“Pahami regulasi bermakna, kita tunduk kepada peraturan Pemerintah Indonesia dan Taklimatul Haji, informasi dan aturan haji yang dikeluarkan pihak pemerintah Arab Saudi,” urai Ketua Jurusan HTN ( Hukum Tata Negara ) Fak Syariah & Hukum UIN Alauddin Makassar ini.

Turut hadir sebagai peserta,Birokrat Kanwil Kemenag, Anggota DPRD Prov dan DPRD Kab, Pejabat Pemda, Kepala Kemenag Kabulaten dan Kepala Seksi Haji, Kepala KUA, Penyuluh Agama, Akademisi Dosen PTKI, Praktisi Haji dari unsur KBIHU ( Kelompok Bimbingan Ibadah Haji Umrah ), PPIU ( Penyelengara Perjalanan Ibadah Umrah ), dari PIHK ( Penyelenggara Ibadah Haji Khusus ), dari Ormas Islam dan Pondok Pesantren, dari berbagai Provinsi se Indonesia.

Adapun Narasumber dari Akademisi UIN Alauddin Makassar, Kanwil Kemenag, Ketua Umum MUI Sulsel Prof Dr KH Nadjamuddin Abd Safa Lc MA dan praktisi perhajjian. Kegiatan ini berlangsung selama 8.

Micro Guiding adalah Pembimbingan mikro, salah satu model pelatihan praktik atau simulasi membimbing jemaah haji dan umrah dalam lingkup mikro serta mampu menyelesaikan masalah. Makna lain Microguiding adalah cara mempresentasikan pelaksanaan pembimbingan haji dengan pendekatan analisis SWOT.

Micro Guiding bertujuan mengembangkan pengetahuan dan pemahaman tentang manasik haji dan umrah, melatih dan meningkatkan keterampilan dasar pembimbingan serta memiliki sikap dan karakter yang optimal sehingga menjadi teladan bagi jemaah.

Surah al-Qashas ayat 26, menyebutkan syarat pembimbing haji, adalah al Qawiyyu, bermakna memiliki kompetensi, yaitu Fatanah (cerdas) dan Tablig (transparansi ) dan memiliki al Amiin, bermakna, integritas, yaitu Siddiq (jujur) dan Amanah (responsibility), papar Alumni PP DDI Mangkoso.

Hasil dari pelatihan ini, apabila lulus, maka peserta berhak mendapatkan sertifikat Pembimbing Manasik Haji Profesional, sebagai bukti telah mengikuti pelatihan. Regulasi perhajian menyebutkan bahwa hanya pembimbing yang telah tersertifikasi, berhak memberikan manasik haji dan umrah kepada jemaah, kunci Alumni Pelatihan Sertifikasi Pembimbing Haji Angk.kedua Tahun 2014.

Andi Akmal/Irfan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
1
MUI MENJAWAB: Silahkan ajukan pertanyaan seputar Islam, akan dijawab Langsung ULAMA dari MUI SULSEL.