Makassar, muisulsel.or.id – Bolehkah mengganti Nisab Emas ke Nisab Perak dalam Zakat? Mengingat harga emas sangat melambung tinggi, menyebabkan orang banyak tidak masuk dalam kategori Muzakki.
Pertanyaan dari 0852428888XX
JAWABAN
Pada prinsipnya, zakat harta (zakat mal) merupakan kewajiban syar‘i yang bertujuan menyucikan harta orang kaya dan menunaikan hak fakir miskin. Allah SWT berfirman:
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka.” (QS. at-Taubah: 103).
Berikutm beberapa penjalan:
1. Qiyas Mata Uang terhadap Emas dan Perak
Harta dalam bentuk mata uang (uang kertas, tabungan, dan sejenisnya) secara fikih dapat diqiyaskan kepada emas atau perak, karena keduanya merupakan mata uang yang berlaku pada masa Nabi ﷺ dan para sahabat. Oleh karena itu, nisab zakat uang mengikuti nisab emas atau perak.
Namun, emas dan perak memiliki nisab yang berbeda dan tidak boleh digabungkan. Hal ini ditegaskan oleh para ulama, di antaranya Imam an-Nawawi:
لا يضم الذهب إلى الفضة، ولا هي إليه في إتمام النصاب بلا خلاف في المذهب
“Emas tidak boleh digabungkan dengan perak untuk menyempurnakan nisab, tanpa adanya perbedaan pendapat dalam mazhab (Syafi‘i).” (al-Majmū‘, 5:504)
Dengan demikian, seseorang yang memiliki emas dan perak masing-masing belum mencapai nisab, tidak wajib menggabungkannya untuk menunaikan zakat.
2. Dasar Nisab Emas dan Perak dalam Sunnah.
Rasulullah ﷺ telah menjelaskan nisab zakat emas dan perak sebagaimana riwayat dari Ali bin Abi Thalib r.a.:
“Jika engkau memiliki 200 dirham dan telah berlalu satu tahun, maka zakatnya 5 dirham. Dan tidak ada zakat emas sampai engkau memiliki 20 dinar. Jika engkau memiliki 20 dinar dan telah berlalu satu tahun, maka zakatnya setengah dinar.” (HR. Abu Dawud) no. 1391, karen itu, ditetapkan bahwa : Nisab emas: 20 dinar ≈ 85 gram emas. Nisab perak: 200 dirham ≈ 595 gram perak.
Pada masa sahabat, nilai emas dan perak relatif berimbang dan stabil, di mana 1 dinar setara dengan 10 dirham. Namun, dalam perkembangan zaman, keseimbangan ini tidak lagi terjadi.
3. Perubahan Nilai dan Problematika Kontemporer
Saat ini, nilai perak mengalami penurunan signifikan dan tidak lagi berfungsi sebagai standar harga, berbeda dengan emas yang tetap diakui sebagai penyimpan nilai (store of value). Akibatnya, selisih nisab emas dan perak menjadi sangat jauh, sehingga memunculkan perbedaan pendapat di kalangan ulama kontemporer.
4. Perbedaan Pendapat Ulama tentang Standar Nisab Zakat Uang
a. Pendapat pertama: Menggunakan Nisab Emas
Pendapat ini menilai bahwa emas lebih mendekati karakter uang saat ini karena stabilitas nilainya. Di antara pendukungnya adalah Syaikh Yusuf al-Qaradawi dan Dr. Muhammad Sulaiman al-Asyqar. Mereka menegaskan bahwa nisab zakat seharusnya mencerminkan batas “kekayaan”, sebagaimana sabda Nabi ﷺ:
تُؤْخَذُ مِنْ غَنِيِّهِمْ فَتُرَدُّ عَلَى فَقِيرِهِمْ
“Zakat diambil dari orang-orang kaya mereka dan dikembalikan kepada orang-orang miskin mereka.” (HR. Bukhari no. 7372).
Menurut pendapat ini, seseorang yang hanya memiliki tabungan minimal tidak selayaknya disebut kaya dan dibebani zakat. Dalam konteks sekarang perhari ini misalnya harga pergram Rp. 2.600.000 (Dua Juta Enam Ratus Ribu Rupiah), lalu dikonversi dengan Emas 85 Gram, maka nilai wajib sejumlah Rp. 221.000.000 (Dua ratus Dua Puluh Satu Juta).
a. Pendapat kedua: Menggunakan Nisab yang Lebih Rendah (Perak)
Pendapat ini menekankan prinsip maslahat bagi fakir miskin. Dengan menggunakan nisab perak yang lebih rendah, jumlah muzakki bertambah dan potensi dana zakat meningkat.
Pendapat ini dianut oleh mayoritas ulama kontemporer dan dipilih oleh Lajnah Da’imah. Dalam fatwanya disebutkan:
“Nisab zakat mata uang kertas adalah senilai 20 mitsqal emas atau 200 dirham perak, dan yang dipilih adalah yang lebih menguntungkan bagi fakir miskin.” (Fatawa al-Lajnah ad- Da’imah, no. 1728). Dengan standar perak dapat dikonversi dengan standar nisab 595 Gram, harga pergram perhari ini Rp. 48.000 (Empat Puluh Delapan Ribu Rupiah), sehingga nisab zakat jika dinilai uang yakni Rp. 28.560.000 (Dua Puluh Delapan Juta Lima Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah)
