Bagaimana Hukum Percantik Kuburan? MUI Sulsel Jawab dengan 4 Mazhab
TANYA muisulsel.com-Assalamu’alaykum Warohmatullahi Wabarokatuh Saya ingin menanyakan perihal apakah diperbolehkan mempercantik kuburan, misalnya kita belikan keramik (nisan hias dengan keramik/tegel) lalu kita taruh di atas kuburannya orang tua kita, (tinggi nisan) setinggi 80 cm? Oleh warga 088704456xxx JAWABAN: Membangun kuburan dalam pandangan fikih Islam terdapat dua arus utama: Pertama, pendapat yang dipelopori Ibnu Taimiyah (Ibn…
