Pria di Soppeng Nikahi Mertuanya, MUI Sulsel: Hukumnya Haram

Makassar, muisulsel.or.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan (Sulsel) melalui Sekretaris Umum Prof Muammar Bakry menangapi soal pria berinisial BR yang menghamili lalu menikahi mertuanya inisial FR (36) di Kabupaten Soppeng. MUI Sulsel menegaskan perbuatan pria tersebut hukumnya haram dalam Islam. “Hukumnya dalam Islam itu sesuai dengan ayat hukumnya haram. Jadi mertua atau menantu…

Baca Selengkapnya
Open chat
1
MUI MENJAWAB: Silahkan ajukan pertanyaan seputar Islam, akan dijawab Langsung ULAMA dari MUI SULSEL.