Soal Wanita Diduga Bersuami Dua di Riau, MUI Sulsel Ingatkan Poliandri Haram

Makassar, muisulsel.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel menanggapi dugaan kasus wanita bersuami dua saat yang sama atau poliandri di Desa Seberang Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau. “Poliandri termasuk penyimpangan akhlak atau perbuatan keji atau hal yang secara syariah maupun akal tidak bisa diterima. Seperti menikah dengan saudara kandung atau…

Baca Selengkapnya
Open chat
1
MUI MENJAWAB: Silahkan ajukan pertanyaan seputar Islam, akan dijawab Langsung ULAMA dari MUI SULSEL.