Ayah Titip Wasiat Agar Anaknya Tidak Diberi Warisan

MUI Sulsel menjawab – Assalamu Alaikum wr. wb. Apa hukumnya seorang ayah menitipkan wasiat agar anaknya tidak diberi warisan dimana surat peninggalan tersebut ditulis dalam bahasa bugis yang artinya seluruh tanah bapaknya tidak ada yang dapat dimiliki oleh A, yang dapat dimilikinya hanya yang telah ditunjukkan karena dia kurang ajar terdapat bapaknya.  Dalam menulis surat tersebut,…

Baca Selengkapnya
Open chat
1
MUI MENJAWAB: Silahkan ajukan pertanyaan seputar Islam, akan dijawab Langsung ULAMA dari MUI SULSEL.