Dr H Syamsu Alam Usman, M.Ag
Makassar, muisulsel.or.id – Sujud Sahwi adalah sujud yang dilakukan oleh umat Islam ketika lupa dalam melakukan salah satu rangkaian salat dan hal itu dilakukan pada saat akhir salat setelah tasyahud akhir sebelum salam.
Sebuah hadis yang bersanad pada Abu Said Alkhudri menyebutkan bahwa Rasulullah Saw melakukan Sujud dua kali sebelum memberi salam.
Rasulullah Saw juga mengajarkan apabila salah satu di antara kita melakukan salat kemudian ia ragu dalam jumlah rakaatnya, maka hendaklah ia meninggalkan yang ragu-ragu dan memilih yang lebih meyakinkan lalu mengambil jumlah yang tersedikit.
Dengan demikian atas kejadian di atas tadi, maka di perintahkan untuk melakukan Sujud Sahwi sebanyak dua kali sebelum memberi salam setelah membaca salawat Ibrahimiyah.
Namun Sujud Sahwi ini berstatus hukum sunat, oleh karena ia berfungsi untuk menambal dan menyempurnakan yang kurang tadi. Seandainya ia tidak melakukannya maka salatnya tetap sah, hanya saja ada yang kurang sebab ia tinggalkan sunat sebagai penyempurna salatnya.
Suatu hari Rasulullah Saw melakukan salat Dzuhur bersama para sahabat, lalu Rasulullah langsung berdiri pada rakaat kedua tanpa melakukan duduk tasyahud awal, maka orang-orang pun ikut melakukan apa yang dilakukan oleh Rasulullah.
Atas kejadian tersebut, maka Rasulullah menggantinya dengan Sujud Sahwi sebanyak dua kali sebagai pengganti tasyahud awal yang sifatnya sunat Ab’ad dalam salat wajib.
Lalu bagaimanakah hukum-hukum bacaan dan gerakan salat yang lain jika terlupakan? Simak penjelasannya dalam kajian berikut ini.
Kontributor: Nur Abdal Patta

