Makassar, muisulsel.or.id – Dalam rangka seminar Bulan Ekonomi dan Keuangan Syariah oleh Bank Indonesia dan Otoritas Jasa keuangan, Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan Prof Dr KH Muammar Bakry, mengulas muamalah dalam syariah Islam.
Bulan Ekonomi dan Keuangan Syariah uang dimulai sejak tanggal 1 Oktober silam telah banyak melakukan berbagai kegiatan guna meningkatkan ekonomi dan keuangan bagi sektor UMKM. Salah satunya pemberian bantuan sertifikat halal bagi pelaku usaha dan pelatihan juru sembelih halal yang ditandai dengan penyerahan sertifikat secara simbolis.
Closing Ceremony yang berlangsung di hotel The Rinra, Makassar, Selasa, 29 Oktober 2024 ini mengambil tema seminar “Bersinergi Untuk Ekonomi dan Keuangan Syariah yang Maju dan Berkelanjutan di Provinsi Sulawesi Selatan” ditutup oleh Deputi Kepala Bank Indonesia (BI) Perwakilan Sulawesi Selatan dan dihadiri oleh Pj Gubernur yang diwakili oleh Asisten Ekonomi dan Pembangunan Masyarakat dan forkopimda Sulsel.

Dalam seminar ini, KH Muammar Bakry menjelaskan apa itu pengertian muamalah syariah yang selalu di gaungkan. Ia pun mengatakan bahwa salah satu kelebihan muamalah itu bisa menjadi sebuah ibadah, sementara ibadah itu sendiri tak bisa jadi muamalah.
“Kata muamalah juga bisa diartikan sebagai berbisnis. Dalam sebuah riwayat mengatakan siapa yang berbisnis yang sesuai dengan kemampuannya, maka ia akan mendapatkan kehidupan yang layak dan pantas,” kata Muammar Bakry.
Rektor kampus UIM ini menjelaskan apa pula apa output dari bekerja dan berusaha ini bagi umat manusia adalah harta.
Menurut pemaparannya, pengertian Al-Mal dalam Alquran itu sendiri yang terdapat dalam surat An-Nisa adalah harta manusia yang berfungsi sebagai roda dan penggerak kehidupan. Dalam artian, jika seseorang mempunyai uang dan di dapatkan secara syar’i maka kehidupannya akan tenang dan juga akan bernilai ibadah baginya.
“Jadi intinya adalah, semua aktivitas muamalah yang kita lakukan itu berpotensi menjadi nilai ibadah. Itulah sebabnya dalam Alquran Allah menyebutkan perhiasan dunia adalah harta lalu kemudian anak,” paparnya dalam seminar.
Kegiatan ini dirangkai pula penyerahan sertifikat halal secara simbolis untuk pelaku usaha dan juga juru sembelih halal kerja sama dengan beberapa lembaga pemeriksa halal (LPH).
Kontributor: Nur Abdal Patta
