LPH UIN Alauddin Makassar Gelar Sidang Fatwa Sertifikasi Halal Bersama MUI Sulsel

MAKASSAR— Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar menggelar Sidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan di Kantor MUI Sulsel, Jumat (25/9/2026).

Sidang tersebut menjadi bagian dari proses penetapan kehalalan sejumlah produk dan jasa yang sebelumnya telah melalui pemeriksaan oleh auditor halal LPH UIN Alauddin Makassar.

Kegiatan dihadiri jajaran pimpinan serta auditor halal profesional yang bertugas melakukan verifikasi terhadap bahan, proses produksi, fasilitas, hingga prosedur pengolahan produk dari sejumlah pelaku usaha.

Berdasarkan dokumen resmi sidang fatwa, terdapat 10 pelaku usaha dari berbagai daerah yang masuk dalam agenda pemeriksaan. Jenis usaha yang diperiksa cukup beragam, mulai dari jasa penyembelihan hewan, seperti RPH dan RPU di Kabupaten Sidrap, Wajo, dan Luwu Utara.

Selain itu, terdapat usaha penyedia makanan dan minuman pada kantin kampus serta dapur SPPG di Kabupaten Pangkep dan Gowa.

Sidang juga membahas produk perusahaan asal Korea Selatan, A Hop Company, yang memproduksi minuman dalam kemasan kaleng. Pemeriksaan terhadap produk tersebut dilakukan dengan melibatkan auditor Dr. Cut Muthiadin, M.Si.

Sejumlah auditor halal turut menjalankan tugas dalam proses pemeriksaan tersebut. Mereka di antaranya Muhammad Arsan Jamili, S.Pt., M.Si., Dr. H. Syamsuri, SS., MA., Dr. Irmawaty, S.Pt., MP., Ahmad Daud, S.TP., M.Si., apt. M. Rusdi, M.Si., dan Khusnul Khatimah, S.Si.

Proses pemeriksaan dilakukan untuk memastikan seluruh aspek yang berkaitan dengan kehalalan telah memenuhi ketentuan sebelum produk mendapatkan penetapan halal.

Sidang fatwa ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen LPH UIN Alauddin Makassar bersama MUI Sulsel dalam memperkuat jaminan produk halal serta memberikan kepastian kepada masyarakat dan pelaku usaha.

Setelah mendengarkan hasil pemeriksaan dan pembahasan, produk dari tujuh pelaku usaha ditetapkan halal oleh Ketua Umum MUI Sulsel, Prof. Dr. KH. Najamuddin Abd. Safa, Lc., MA.

“Setelah kita mendengar dan memeriksa semua produk, tidak ada yang mencurigakan sehingga kita nyatakan halal. Bismillahirrahmanirrahim,” ujar Prof. Najamuddin saat menetapkan hasil sidang.

Irfan Suba Raya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
1
MUI MENJAWAB: Silahkan ajukan pertanyaan seputar Islam, akan dijawab Langsung ULAMA dari MUI SULSEL.