MUI Sulsel Menjawab – Assalamu’alaikum Saya ingin menanyakan perihal bersuci dengan menggunakan tissu. Apakah sebaiknya kita menggunakan tissu basah atau tissu kering? (Dari Hamba Allah di Sudiang Raya)
oleh warga 0813 4162 xxxx
JAWABAN
Dalam fikih, membersihkan kotoran sehabis buang hajat disebut dengan istinja’ dan istijmar. Istinja’ maknanya lebih umum yaitu membersihkan kotoran sehabis buang hajat dengan menggunakan air dan batu. Sedangkan istijmar adalah membersihkan kotoran dengan menggunakan batu saja.
Boleh mengganti batu untuk membersihkan kotoran saat buang hajat dengan yang lainnya asalkan memenuhi tiga syarat; (a) bendanya suci, (b) bisa membersihkan atau mengangkat kotoran, (c) bukan sesuatu yang berharga (dimuliakan) seperti istinja’ dengan makanan atau dengan ekor hewan.
Dari syarat tersebut dapat disimpulkan bahwa tissu toilet boleh digunakan untuk beristinja’.
Beristinja‘ dengan batu atau tissu tidak boleh kurang dari tiga lembar tissue, karena tiga tissu umumnya akan lebih bersih. Namun jika tiga tissu masih belum menghilangkan kotoran, boleh ditambah lebih dari tiga hingga kotorannya bersih. Hadis yang dijadikan dalil dalam hal ini:
عَنْ سَلْمَانَ قَالَ قِيلَ لَهُ قَدْ عَلَّمَكُمْ نَبِيُّكُمْ -صلى الله عليه وسلم- كُلَّ شَىْءٍ حَتَّى الْخِرَاءَةَ. قَالَ فَقَالَ أَجَلْ لَقَدْ نَهَانَا أَنْ نَسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةَ لِغَائِطٍ أَوْ بَوْلٍ أَوْ أَنْ نَسْتَنْجِىَ بِالْيَمِينِ أَوْ أَنْ نَسْتَنْجِىَ بِأَقَلَّ مِنْ ثَلاَثَةِ أَحْجَارٍ أَوْ أَنْ نَسْتَنْجِىَ بِرَجِيعٍ أَوْ بِعَظْمٍ
Dari Salman, ia berkata bahwa ada yang bertanya padanya, “Apakah Nabi kalian mengajarkan kepada kalian segala sesuatu sampai dalam hal buang kotoran?” Salman menjawab, “Iya. Nabi kami Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah melarang kami menghadap kiblat ketika buang air besar maupun air kecil. Beliau juga melarang kami beristinja’ dengan tangan kanan. Beliau juga melarang kami beristinja’ dengan kurang dari tiga batu. Begitu pula kami dilarang beristinja’ dengan menggunakan kotoran dan tulang.” (HR. Muslim, no. 262)
Adapun yang lebih afdal adalah istijmar lalu istinja’. Dikarenakan istijmar dengan batu atau penggantinya menghilangkan kotoran tanpa menyentuhnya secara langsung. Lalu setelah itu air yang akan membersihkan kotoran yang tersisa. Boleh memilih antara istijmar dengan batu atau istinja’ dengan air. Namun beristinja’ dengan air lebih utama karena lebih membersihkan kotoran.
Alasan lainnya adalah hadis dari Abu Hurairah ra tentang penduduk Quba’ yang menjadi sebab turunnya ayat berikut:
فِيهِ رِجَالٌ يُحِبُّونَ أَنْ يَتَطَهَّرُوا وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُطَّهِّرِينَ
“Di dalamnya masjid itu ada orang-orang yang ingin membersihkan diri. Dan sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bersih.” (QS. At-Taubah: 108).
Dahulu mereka terbiasa beristinja’ dengan air lantas turunlah ayat ini.” (HR. Tirmidzi, no. 3100; Abu Daud, no. 44; Ibnu Majah, no. 355. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan).
Adapun berkaitan dengan penggunaan tissu kering atau tissu basah. Berkata al Hattab dalam Mawahib al Jalil, Tidak boleh beristinja’ dengan batu yang basah karena akan menyebarkan najisnya. Begitu juga dengan yang disampaikan oleh ar Ramli dalam Nihayatul Muhtaj: Jika beristinja’ dengan batu yang basah maka tidak sah istinja’nya, karena akan menajisi tempat keluarnya dengan air tersebut. Maka dengan mengusapnya dengan tissu kering tidak akan menyebarkan najisnya. Berbeda dengan tisue basah yang airnya bukan jenis yang mengalir sehingga tidak bisa menghilangkan najisnya.
Dengan melihat dari pendapat ulama di atas, maka Istinja’ dengan tissu harusnya tissu kering dengan hitungan yang telah disepekati oleh ulama seperti di atas.
Walhasil, dalam hal bersuci dari najis yang keluar dari qubul dan dubur, dua hal harus diperhatikan yakni pembersihan atau tanzif, dan kedua adalah inqaau atau pembeningan. Alat utama adalah air yang bisa mewujudkan keduanya, namun bila tidak ada air atau terbatas air atau tidak ada sama sekali maka boleh pakai kayu tongkat, batu atau daun syaratnya adalah benda yang mampu meresap dan menarik kotoran dan membeningkan tempatnya. Dalam sunnah Rasul dipakai tongkat dan batu. Adapun daun saat ini diqiyaskan dengan tissu, namun yang tepat adalah tissu kering karena dalam fikih dikenal kata istijmaar yaitu membersihkan dengan batu yang tidak licin.