BUKU SAKU PRK: ‘Kawin Perlu Siap, Bukan Sekadar Sah’ Soroti Pentingnya Kesiapan dan Pencegahan Kawin Anak

Makassar, muisulsel.or.id — Perkawinan dalam Islam tidak hanya dipandang sebagai ikatan yang sah secara agama, tetapi juga merupakan amanah besar yang membutuhkan kesiapan dan tanggung jawab dari pasangan yang menjalaninya.

Pesan tersebut diangkat Pengurus Komisi Perempuan,Remaja dan Keluarga (KPRK) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel dalam buku “Kawin Perlu Siap, Bukan Sekadar Sah: Stop Kawin Anak” yang ditulis Fatmawati, Indo Santalia, dan Darmawati H.

Buku tersebut menyoroti pentingnya kesiapan pasangan sebelum memasuki kehidupan rumah tangga. Perkawinan dinilai tidak cukup hanya memenuhi aspek keabsahan secara hukum agama, tetapi juga membutuhkan kesiapan fisik, kematangan mental, kestabilan emosi, serta kemampuan bertanggung jawab.

Kesiapan tersebut menjadi penting agar tujuan membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah dapat diwujudkan dalam kehidupan rumah tangga.

Dalam buku itu dijelaskan bahwa perkawinan merupakan ikatan suci sekaligus tanggung jawab moral, sosial, dan kemanusiaan.

Karena itu, keputusan untuk menikah perlu dipersiapkan secara matang. Pasangan yang akan membangun rumah tangga perlu memiliki pemahaman tentang tanggung jawab masing-masing, baik sebagai suami maupun sebagai istri.

Buku tersebut juga memberikan perhatian khusus terhadap persoalan perkawinan anak.

Pencegahan kawin anak dinilai menjadi bagian penting dalam menjaga kemaslahatan dan mencegah munculnya berbagai persoalan yang dapat terjadi ketika perkawinan dilakukan tanpa kesiapan.

Dalam perspektif yang diangkat buku tersebut, Islam tidak mengajarkan pemaksaan perkawinan tanpa kesiapan.

Sebaliknya, syariat menekankan pentingnya kemaslahatan serta pencegahan mudarat. Karena itu, upaya mencegah perkawinan anak tidak semestinya dipandang sebagai bentuk pertentangan terhadap agama.

Justru, pencegahan tersebut diposisikan sebagai upaya menjaga nilai-nilai luhur syariat agar perkawinan benar-benar menjadi jalan ibadah dan membangun kehidupan keluarga yang baik.

Perkawinan yang dilakukan tanpa kesiapan dapat menghadirkan berbagai persoalan. Ketidakmatangan secara mental dan emosional dapat memengaruhi kemampuan pasangan dalam menyelesaikan persoalan rumah tangga.

Karena itu, edukasi mengenai kesiapan perkawinan menjadi penting, terutama bagi generasi muda. Mereka perlu mendapatkan pemahaman bahwa pernikahan bukan sekadar perubahan status, tetapi awal dari tanggung jawab kehidupan yang panjang.

Pesan utama buku ini menegaskan bahwa “kawin perlu siap, bukan sekadar sah.” Kesiapan menjadi salah satu fondasi agar perkawinan dapat menjadi ruang tumbuh bagi pasangan dan keluarga, bukan justru menjadi sumber persoalan dan penderitaan.

Melalui buku tersebut, penulis mengajak masyarakat memperkuat pemahaman tentang perkawinan sekaligus meningkatkan perhatian terhadap pencegahan kawin anak.

Pada akhirnya, membangun keluarga yang sakinah tidak hanya dimulai dari akad yang sah, tetapi juga dari kesiapan pasangan untuk menjalankan amanah, tanggung jawab, dan kehidupan rumah tangga secara matang.
Selengkapnya simak file buku di bawah ini…

*Irfan Suba Raya*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
1
MUI MENJAWAB: Silahkan ajukan pertanyaan seputar Islam, akan dijawab Langsung ULAMA dari MUI SULSEL.