Viral Video Saling Tukar Pasangan Dianggap Sah, MUI Sulsel: Hukumnya Tetap Zina
Makassar muisulsel.or.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel melalui komisi fatwa mengatakan hukum tukar pasangan suami istri sama halnya dengan berzina. “Jelas haram, bahkan hukumnya dalam Islam yang sudah menikah dan sudah berhubungan badan dengan pasangannya artinya sudah muhsan maka jika berzina hukumnya dirajam, ” kata pengurus komisi fatwa MUI Sulsel ,Dr H Iqbal Gunawan…
