Gandeng LPPOM Sulsel, Dinas Koperasi UKM Kabupaten Pangkep Gelar Bimtek Sertifikasi Halal

Pangkep, muisulsel.or.id – Dalam rangka mendukung program wajib halal Oktober 2024, Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan menggandeng Lembaga Pemeriksa Halal, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPH LPPOM) Sulawesi Selatan mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) sertifikasi halal untuk pelaku usaha.

Kegiatan Bimtek yang digelar oleh instansi ini menghadirkan dua pemateri dari LPPOM Sulsel untuk memberikan pemahaman dan edukasi serta Penguatan Kapasitas Kelembagaan Sentra (PK2SIKM) yang diadakan di Sentra IKM Pengolahan Ikan Mattampa, Kabupaten Pangkep, Kamis 3 Oktober 2024.

Dalam sambutan yang sekaligus membuka acara Bimtek oleh Dahmia, ST MM selaku Kabid Industri Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian ini berharap kepada para pelaku usaha agar berperan aktif dalam Bimtek ini agar proses sertifikat halal bisa cepat.

“Terkadang juga ada pelaku IKM, saat kegiatan Bimtek cukup aktif tapi saat usai mengikuti Bimtek, setelah pulang ke rumahnya sudah tidak ada kabar bahkan hp nya pun sudah tidak aktif lagi, sehingga sulit untuk dihubungi,” kata Kabid Perindustrian.

Oleh karenanya Dahmia berharap dengan kegiatan ini semua pelaku usaha yang menginginkan sertifikasi halal bisa secepatnya terealisasi dengan bantuan para pendamping dan pemateri ini, ditambahkan olehnya.

Pada materi pertama yang dipaparkan oleh Manajer Keuangan Andi Mutiah Anwar menjelaskan terkait kebijakan-kebijakan produk halal dan bagaimana latar belakang sertifikasi halal itu.

“Dalam mengurus proses sertifikasi halal perlu memperhatikan jenis-jenis produk yang kita miliki, agar terhindar dari produk yang mengandung syubhat atau sudah masuk kategori haram. Oleh karenanya sangat perlu adanya fatwa halal melalui proses sertifikasi halal ini,” ucapnya mengawali materi.

Andi Mutiah pun menjelaskan produk-produk apa saja yang wajib halal pada bulan Oktober ini dan sanksi yang akan dikenakan bagi pelaku usaha yang tidak melakukan sertifikasi halal.

Dirinya pun memaparkan kriteria Sistim Jaminan Produk Halal (SJPH) yang harus diperhatikan bagi pelaku usaha. Ia menjelaskan bagaimana kriteria komitmen dan tanggung jawab, kriteria bahan, kriteria proses produk halal, kriteria produk, dan pemantauan dan evaluasi.

“Selain di atas, pelaku usaha juga harus memperhatikan persiapan-persiapan audit misalnya bersikap kooperatif, membuat daftar produk, menyiapkan bahan dan proses produksi, nota-nota bahan dan lain-lainnya,” lanjut Andi Mutiah.

Disisi lain, dalam materi kedua yang dibawakan oleh Manajer Pelayanan Audit Arniati Samaila, tidak lagi berbicara tentang teori sertifikasi halal, namun lebih kepada praktik pengisian form data pelaku usaha.

Pasalnya dengan demikian, maka para pelaku usaha sudah langsung diarahkan pada pendaftaran sertifikasi halal. Dalam pengisian data pelaku usaha ini juga mereka di bimbing dengan baik agar tidak terjadi kesalahan pengisian form data.

Bimtek ini dihadiri oleh 19 pelaku usaha dari berbagai macam usaha dan jenis produk seperti olahan makanan dan minuman, dan juga obat herbal.

Kontributor: Nur Abdal Patta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
1
MUI MENJAWAB: Silahkan ajukan pertanyaan seputar Islam, akan dijawab Langsung ULAMA dari MUI SULSEL.