GORESAN HATI: Kembalikan Hak Orang yang Dizalimi

Makassar, muisulsel.com – Kezaliman yang tidak ditaubatkan, khususnya terkait dengan perampasan hak orang lain, akan tetap dinilai sebagai kezaliman hingga hari kiamat. Hal itu didasarkan pada Hadis Nabi saw:

فإن الظلم ظلمات يوم القيامة

Kezaliman dalam artian menganiaya akan menjadi kasus utama peradilan di hari kiamat yang terkait antara hak seorang hamba dengan hamba yang lain. Pengadilan di akhirat adalah pengadilan yang sangat adil dan akan diterapkan bagi setiap hamba. Karena itu sepanjang masih ada kesempatan untuk menyelesaikannya di dunia ini, hendaknya dilakukan sesegera mungkin sebelum ajal menjemput.

Dalam kitab Bidayatul Muhtaj Fiy Syarhil Minhaj, Ibnu Qadhi Syuhbah menyatakan bahwa hasil dari merampas hak orang lain harus segera ditaubatkan dan mengembalikan hak orang yang telah dirampas itu, sebab ajal dapat datang sekonyong-konyong.

Selaras dengan pandangan ini, Khatib Syirbiniy dalam Mugniy al Muhtaj ‘Ila Ma’rifati Ma’aniy al Fadz al Minhaj mengutarakan bahwa hak orang yang diambil hukumnya wajib dikembalikan. Jika hak yang dirampas itu terkait dengan jasa, ia harus diganti dengan materi sesuai dengan kerelaan orang yang dizalimi tersebut, dan diikuti dengan permohonan maaf.

Hukum mengembalikan hak orang lain mendapatkan perhatian khusus dari para ulama. Hal itu disebabkan karena di pengadilan akhirat nanti ada segolongan orang yang dinilai sebagai orang yang bangkrut. Nabi saw bersabda:

مَنْ كَانَتْ عِنْدَهُ مَظْلمَةٌ لأَخِيه، مِنْ عِرضِهِ أَوْ مِنْ شَيْءٍ، فَلْيَتَحَلَّلْهُ مِنْهُ اليَوْمَ قبْلَ أنْ لا يَكُونَ دِينَار وَلا دِرْهَمٌ؛

إنْ كَانَ لَهُ عَمَلٌ صَالِحٌ أُخِذَ مِنْهُ بِقَدْرِ مَظْلمَتِهِ، وَإنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ حَسَنَاتٌ أُخِذَ مِنْ سَيِّئَاتِ صَاحِبِهِ فَحُمِلَ عَلَيهِ. رواه البخاري.

Barangsiapa yang pernah berbuat zalim kepada saudaranya, terkait dengan harta benda atau selainnya. Hendaklah ia menyelesaikannya saat di dunia, sebelum tiba masa dimana dinar dan dirham tak lagi berlaku. Di saat itu kezaliman akan dibayar dengan amal saleh seseorang, sesuai dengan kadar kezaliman yang dilakukannya. Jika seseorang itu tidak lagi memiliki amal shaleh yang dapat digunakan, akan dibebankan kepadanya keburukan orang yang ia zalimi, dan dialah yang akan menanggungnya. (HR. Bukhari)

Mari perhatikan apakah kita telah melakukan kezaliman dengan mengambil hak orang lain. Jika jawabannya iya, segeralah bertaubat dan mengembalikannya kepada yang berhak. Semoga seluruh kezaliman yang pernah dilakukan di dunia ini telah lunas sebelum tibanya waktu menghadap di depan pengadilan Allah Swt. (ISR)

صباح الخيرات والإيمان

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
1
MUI MENJAWAB: Silahkan ajukan pertanyaan seputar Islam, akan dijawab Langsung ULAMA dari MUI SULSEL.