Dr KH Syamsul Bahri Abd Hamid, Lc MA (Sekretaris Komisi Fatwa MUI Sulsel)
Makassar, muisulsel.or.id – Melakukan ibadah haji dan umrah tidaklah terlepas dari berpakaian ihram sebagai rangkaian dan syarat ibadah, tetapi sama halnya dengan ibadah, ihram juga mempunyai sejumlah larangan-larangan disaat kita berihram.
Berihram juga memiliki beberapa sunah sebelum melakukannya, seperti di sunahkan untuk mandi, membersihkan diri terlebih dahulu, lalu memakai wewangian atau parfum.
Di antara larangan dalam berihram adalah tidak boleh memakai pakaian yang ada jahitannya, baik itu pakaian bagian atas maupun bagian bawah, tidak boleh memakai penutup kepala.
Jika setelah berihram lalu terjadi sesuatu di tengah-tengah perjalanan ibadah, diberlakukanlah beberapa syarat oleh karena ihramnya harus diselesaikan. Antara lain rangkaian ibadahnya tertahan maka tahallulnya dilakukan di tempat di mana ia tertahan, dan ini menurut pendapat beberapa imam mazhab.
Allah Swt memberikan tiga kemudahan dalam melaksanakan niat haji. Yang pertama niat haji Tamattu yang artinya bersenang senang, yakni memiliki waktu luang yang cukup panjang sebelum berniat haji sehingga banyak waktu untuk melakukan ibadah umrah. Adapun yang kedua niat haji Ifrat yakni seseorang sejak awal dari rumah sudah berniat haji hingga selesai kemudian berumrah.
Selanjutnya mari kita simak kajian khusus yang membahas perihal haji dan umrah beserta rangkaian-rangkaiannya.
Kontributor: Nur Abdal Patta
