HIKMAH HALAQAH: Mungkinkah? Salat Dalam Dua Imam atau Dua Salat Dalam Satu Imam

Makassar, muisulsel.com – Umat Islam sejak diperintahkan salat lima waktu dalam sehari semalam, pada saat itulah pelaksanaan salat secara berjamaah itu diperintahkan oleh Nabi Muhammad Saw.

Pada pembahasan yang lalu telah di jelaskan hal-hal yang berkaitan dengan salat berjamaah, di antaranya tentang anjuran untuk bersegera ke masjid dan mengambil shaf pertama dan berikutnya larangan untuk melakukan salat pada saat sudah iqamah jika yang dilakukannya adalah salat sunat. Tetapi, jika sebaliknya apabila ia sudah shalat lalu imam sudah iqamah maka perlu diperhatikan apabila diperkirakan masih bisa mendapatkan salat jamaah tersebut, maka boleh melanjutkan.

Berdasarkan kasus di atas perlu juga peninjauan. Apabila saat sementara salat sunat lalu imam sudah iqamah, perlu dilihat jika salat jamaah tersebut adalah salat lima waktu, maka sunat baginya untuk membatalkan salatnya lalu bergabung untuk salat jamaah. Akan tetapi, jika yang dilakukan adalah salat jumat, wajib baginya untuk membatalkan salatnya lalu bergabung untuk salat jumat.

Selanjutnya dijelaskan pula tentang bolehnya melakukan dua jenis salat dengan satu imam, misalnya seseorang hendak ke masjid untuk salat tarawih namun orang itu belum salat Isya lalu setibanya di masjid imam sedang salat tarawih, maka orang tersebut boleh menjadi makmum dengan niat shalat Isya hingga selesai salat Isyanya dan melanjutkan dengan salat tarawih.

Lebih jauh lagi dengan kasus yang lain yakni bolehnya melakukan dua imam tetapi dengan satu jenis shalat, misalnya seseorang yang masbuk dengan beberapa orang yang lain lalu orang tersebut hendak menjadikan imam yang di depannya pada saat orang itu melanjutkan salatnya, namun yang diimami juga mengikut pada orang lain dalam artian menjadi makmum pula pada yang lainnya, maka itu boleh dan sah salatnya. Inilah yang di maksud dengan satu jenis salat tetapi dengan dua imam.

Satu pembahasan yang sangat menarik pula yakni bagaimana hukum memisahkan diri dari salat jamaah, apakah hal ini diperbolehkan dalam agama?, jika hal ini diperbolehkan, lalu kasus yang seperti apakah yang diperbolehkan dalam berpisah dengan jamaah lainnya?

Saksikan dalam tayangan media MUI SULSEL di bawah ini atau klik pada website www.muisulsel.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
1
MUI MENJAWAB: Silahkan ajukan pertanyaan seputar Islam, akan dijawab Langsung ULAMA dari MUI SULSEL.