HIKMAH HALAQAH: Penentuan Awal dan Akhir Puasa

Prof Dr KH Najmuddin Abd Safa Lc MA (Ketua Umum MUI Sulsel)

Makassar, muisulsel.or.id – Tahun lalu awal puasa bersamaan tetapi akhir puasa berbeda. Tahun ini kemungkinan awal puasa berbeda tetapi akhinya yang sama. Kenapa kita di Indoneasi kita selalu ada perbedaan awal dan akhir puasa? Bagaimana menyikapinya

Untuk menentukan awal dan akhir puasa ada dua cara, Rukyah dan Hisab. Dua metode inilah yang digunakan sehingga berbeda. Penganut metode Hisab  menjadikan hisab adalah penentu akhir keputusan awal dan akhir. Adapun Penganut Rukyat menjadikan hisab adalah awal penentuan tetapi dikuatkan dengan metode Rukyat

Beberapa peneliti di Mesir pernah mengungkapkan bahwa masa modern ini teknologi sudah canggih, perhitungan awal bulan sudah dapat ditentukan jauh hari sebelumnya dengan perhitungan tersebut.

Sedangkan yang masih berpegang pada metode Rukyah mengungkapkan bahwa perhitungan hisab sampai hari ini masih ada perbedaan hasil hisab. Dengan adanya perbedaan itu maka Hisab hanya bisa menjadi rujukan tapi tidak bisa dijadikan penentu awal dan hasil berpuasa. Rukyat menjadi penentu karena kita dapat melihat bulan secara langsung

Dalam kitab yang dibaca mengungkapkan bahwa tidak boleh menjadikan patokan ahli hisab. Imam Syafie dan mazhad Syafie mengungkapkan bahwa Ahli Hisab itu menganggap wajib baginya dan bagi orang yang membenarkan pendapatnya tersebut.

Adapun bagi orang tidak boleh mengikuti patokan tersebut karena seluruh ulama empat mazhab  mengungkapkan bahwa awal dan akhir puasa harus berdasarkan rukyah atau menyempurnakan puasa sampai 30 hari.

Penjelasan lengkapnya dapat dilihat pada video dibawah ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
1
MUI MENJAWAB: Silahkan ajukan pertanyaan seputar Islam, akan dijawab Langsung ULAMA dari MUI SULSEL.