MUI sulsel Menjawab – Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Mohon penjelasan hukum terkait orang yang meminta sumbangan masjid di tengah jalan.
Jawaban Komisi Fatwa MUI Sulsel
Hukum meminta sumbangan masjid di jalan dapat dilihat dari maslahat dan mafsadat dari kegiatan tersebut. Kemaslahatan yang ditimbulkan misalnya dari kegiatan itu terkumpul dana untuk pembangunan masjid yang hasilnya dimanfaatkan oleh umat, selain itu menjadi wasilah bagi orang yang menyedekahkan sebagian hartanya untuk masjid.
Namun demikian, di balik kemaslahatan itu juga ada mafsadat yang bisa diperoleh. Antara lain dapat mengganggu lalu lintas dan bisa membahayakan pihak kolektor sumbangan ataupun para pengguna jalan lainnya.
Di sisi lain dari segi muruah, pemandangan meminta di jalan bisa mengurangi wibawa agama karena terkait dengan rumah ibadah. Ada baiknya jamaah sekitar dilibatkan secara maksimal, atau perlu pelibatan masjid lain yang surplus keuangannya bisa membantu masjid yang membutuhkan.
Di beberapa MUI lainnya, seperti MUI Sampang Madura, pernah mengeluarkan fatwa haram meminta sumbangan di jalan raya.(*)