Mengeluarkan Zakat Mensejahterakan Umat

Makassar, muisulsel.or.id – Zakat dikatakan sebagai ibadah sosial karena ada unsur kepedulian sosial yang sangat kental dalam pelaksaaannya. Orang yang mengeluarkan zakat berarti ia juga ikut memperhatikan kehidupan sosial, membantu kaum yang lemah dan sekaligus ikut menanggulangi persoalan-persoalan kemiskinan yang kita hadapi dewasa ini.

Oleh karena itu zakat tidak saja bertujuan untuk membersihkan jiwa dan harta, akan tetapi juga dapat membantu mengentaskan kemiskinan dan memperkuat ketahanan ekonomi ummat.

Dengan demikian, ibadah zakat akan mampu memperkuat tali hubungan baik antara seseorang dengan orang lainnya (hablum minannaas). Maka, orang yang senantiasa menunaikan zakat berarti telah menebarkan kemanfaatan kepada sesama. Inilah ciri manusia yang terbaik di mata Allah (hablum minannaas). Rasulullah shallallahu alahi wasallam bersabda:

خَيۡرُ النَّاسِ أَنۡفَعُهُمۡ لِلنَّاسِ

“Sebaik-baik manusia adalah orang yang paling bermanfaat bagi manusia lainnya.”(HR. Tabrani dan Daruquthni).

Kaum Muslimin rahimakumullah …

Sebagai contoh, pada masa pemerintahan khulafaur rasyidin, pengelolaan zakat sukses dilakukan dan dapat berdiri tegak sebagai instrumen sosial utama dalam pemerataan kesejahteraan dan pemberdayaan ummat. Pada masa Abu Bakar radhiyallahu anhu zakat dikelola oleh sebuah lembaga pengurus zakat atau yang sering disebut ‘amil zakat.

Lembaga ini dibentuk oleh Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu anhu untuk mengumpulkan dan mendistribusikan zakat ke seluruh penjuru negeri Arab. Pada masa ini, pengelolaan zakat mengalami kemajuan sangat pesat baik dari segi manajemennya maupun perluasan fungsinya.

Kemudian manajemen pengelolaan zakat ini diteruskan dan diperbaiki hingga masa kepemimpinan Ali bin Abi Thalib radhiyallahu anhu dan kepemimpinan Islam setelahnya.

Pada masa pemerintahan Umar bin Abdul ‘Aziz, zakat telah dikelola dengan cara profesional dan sesuai dengan undang-undang dan peraturan-peraturan yang telah ditetapkan berdasarkan ajaran Islam.

Lembaga zakat pada masa itu telah mampu mengelola zakat untuk pemberdayaan umat, pemantik kemandirian ekonomi dan penopang kemampuan usaha produktif. Sehingga pada masa itu tidak lagi dijumpai masyarakat yang hidup di bawah garis kemiskinan. Masyarakat secara merata dapat merasakan kemakmuran, keadilan dan kesejahteraan.

Kaum Muslimin rahimakumullah …

Sejarah telah mencatat dengan tinta emasnya, bahwa zakat mampu berperan signifikan dalam pemberdayaan ummat. Tidak ada alasan lagi kita mengabaikan perintah zakat ini, jika kita menginginkan masa depan bangsa yang lebih baik. Oleh karena itu, marilah kita menunaikan zakat dengan tepat, niscaya umat akan kuat, “Zakat Tepat Umat Kuat”.

Mengeluarkan Zakat dikatakan tepat jika memenuhi beberapa rambu-rambu pemahaman. untuk lebih jelasnya dapat dilihat di link dibawah ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
1
MUI MENJAWAB: Silahkan ajukan pertanyaan seputar Islam, akan dijawab Langsung ULAMA dari MUI SULSEL.