TANYA, muisulsel.com — Assalamu’alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh. Saya ingin menanyakan perihal logo halal versi baru. Pertanyaannya ialah:
1. Kenapa mesti diganti?
2. Kenapa mesti menggunakan pola wayang?
— Dari +62812 4100 83..
JAWAB : Perubahan logo halal berdasarkan amanah Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal pasal 37 yang berbunyi:
“BPJPH menetapkan bentuk label halal yang berlaku nasional”. Perubahan logo dilakukan karena perpindahan wewenang penyelenggaraan sertifikasi halal dari (Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika) LPPOM MUI ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.
Menurut Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag, Aqil Irham, alasan digantinya logo halal jadi motif gunungan wayang karena bentuk dan corak yang digunakan merupakan artefak-artefak budaya yang memiliki ciri khas yang unik, berkarakter kuat, dan merepresentasikan Halal Indonesia.
Pada intinya, proses penetapan halal tetap diputuskan di sidang Majelis Fatwa MUI. Adapun diurus oleh negara, agar memiliki legitimasi kuat sebagai bentuk kehadiran negara dalam urusan publik dan umat.■