MAKASSAR, muisulsel.or.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulawesi Selatan melalui Komisi Fatwa menetapkan status halal terhadap 12 produk usaha yang telah melalui proses pemeriksaan dan audit oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) UIN Alauddin Makassar.
Penetapan tersebut berlangsung di Sekretariat MUI Sulsel, Jalan Masjid Raya Makassar, Jumat (4/9/2026), setelah melalui sidang fatwa yang dihadiri jajaran pengurus Komisi Fatwa MUI Sulsel bersama tim auditor LPH UIN Alauddin Makassar.
Keputusan itu merupakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan terhadap produk dan laporan audit yang disampaikan tim LPH UIN Alauddin Makassar. Proses audit dilakukan secara menyeluruh, mulai dari penelusuran bahan baku, proses produksi, fasilitas produksi, hingga penerapan sistem jaminan produk halal oleh masing-masing pelaku usaha.
Berdasarkan hasil audit dan pemeriksaan tersebut, seluruh produk yang diajukan dinyatakan memenuhi kriteria kehalalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penetapan status halal dilakukan oleh perwakilan Komisi Fatwa MUI Sulsel, Prof. Dr. H. Rusdi Khalid, MA. Dalam kesempatan tersebut, ia mengapresiasi komitmen para pelaku usaha yang secara proaktif mengajukan produknya untuk mendapatkan penetapan halal.

Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan semakin meningkatnya kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya jaminan produk halal sekaligus menjadi bagian dari upaya meningkatkan kepercayaan konsumen.
“Penetapan ini menjadi bukti bahwa kesadaran umat Islam terhadap pentingnya produk halal terus meningkat. Kami berharap LPH dapat semakin mempermudah proses audit agar pelaku usaha segera mengajukan permohonan fatwa ke Komisi Fatwa,” ujarnya.
Setelah melalui proses sidang, penetapan kehalalan 12 produk tersebut kemudian dibacakan dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim sebagai bentuk pengesahan keputusan Komisi Fatwa MUI Sulsel.
Prof.Rusdi juga menegaskan pentingnya kolaborasi antara MUI, LPH, dan para pelaku usaha dalam membangun ekosistem halal yang kuat, transparan, dan berkelanjutan di Sulawesi Selatan.
Dari 12 produk yang ditetapkan halal, mayoritas merupakan produk makanan dan minuman, serta terdapat usaha yang bergerak di bidang pemotongan unggas.
Sidang tersebut turut dihadiri Ketua LPH UIN Alauddin Makassar, Dr. Cut Muthiadin, M.Si., bersama para auditor dan staf LPH, serta jajaran pengurus Komisi Fatwa MUI Sulsel.
Penetapan tersebut diharapkan menjadi langkah strategis dalam memperluas gerakan sertifikasi halal sekaligus mendorong peningkatan daya saing produk lokal Sulawesi Selatan di tingkat regional maupun nasional.
Irfan Suba Raya
