LPH BBIHPMM Ajukan Sidang Fatwa Halal Catering Kirana Malika di MUI Sulsel

MAKASSAR, muisulsel.or.id – Lembaga Pemeriksa Halal Balai Besar Industri Hasil Perkebunan, Kelapa Sawit, dan Biomasa (LPH BBIHPMM) secara resmi mengajukan pelaksanaan Sidang Fatwa Halal untuk 1 (satu) Pelaku Usaha atas nama RAHMAT CAHYA PRATAMA pada hari Jumat, 4 September 2026.

Kegiatan yang berlangsung di Kantor MUI Sulawesi Selatan ini diperuntukkan bagi fasilitas usaha Catering Kirana Malika dengan kelompok jenis produk Penyediaan Makanan dan Minuman dengan Pengolahan. Pengajuan sidang ini merupakan tahapan penentu dalam memastikan seluruh rantai pasok, dapur fasilitas pengolahan, bahan baku, hingga prosedur penyajian kuliner telah memenuhi standar kehalalan dan kebersihan (thayyib) sesuai ketetapan syariat Islam.

Pelaksanaan Sidang Fatwa Halal ini dihadiri dan dikawal secara ketat oleh jajaran pimpinan serta dewan ulama senior Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan: Pembuka Sidang Dr KH Syamsul Bahri Abd Hamid, Pimpinan Sidang Prof Dr KH Rusydi Khalid M A ,Anggota Sidang Fatwa: Dr KH Yusri M Arsyad M A, Dr H Abd Rahman Ambo Masse M E I, Dr H Nasrullah bin Sapa M M, Dr KH Shaifullah Rusmin M Th I

Pelaksanaan sidang pada hari tersebut berlangsung secara masif dan kolaboratif, yang melibatkan 7 Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) di Sulawesi Selatan dengan total puluhan pelaku usaha yang diajukan untuk penetapan status kehalalannya, antara lain:

LPH BBIHPMM: 1 Pelaku Usaha (Rahmat Cahya Pratama – Catering Kirana Malika) LPH PUSJILAL: 1 Pelaku Usaha LPH Poltekkes: 1 Pelaku Usaha LPH Unhas: 12 Pelaku Usaha LPH Madani: 7 Pelaku Usaha ,LPH UIN: 12 Pelaku Usaha ,LPH Insan Kamil: 15 Pelaku Usaha

Sebelum sampai pada meja Sidang Fatwa Halal di Kantor MUI Sulawesi Selatan, tim auditor profesional LPH BBIHPMM telah melakukan penelusuran dan audit teknis secara menyeluruh terhadap fasilitas Catering Kirana Malika. Verifikasi lapangan meliputi peninjauan dokumen kehalalan bahan baku, kebersihan alat pengolahan, hingga implementasi Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) di area dapur produksi.

Integrasi antara audit berbasis sains (scientific auditing) oleh LPH BBIHPMM dan tinjauan hukum Islam (fiqh) oleh Komisi Fatwa MUI menjadi pilar utama untuk menjamin bahwa makanan dan minuman olahan yang disajikan oleh Catering Kirana Malika aman, suci, serta terbebas dari titik kritis kontaminasi najis atau unsur haram.

Perwakilan LPH BBIHPMM menegaskan bahwa industri jasa boga dan penyediaan makanan-minuman olahan merupakan sektor strategis yang berhubungan langsung dengan kesehatan serta ketenteraman ibadah masyarakat. Oleh karena itu, sinergi antara 7 LPH dan Komisi Fatwa MUI Sulawesi Selatan ini menjadi momentum penting dalam mempercepat terwujudnya ekosistem halal di kawasan Indonesia Timur.

LPH BBIHPMM berkomitmen untuk terus menghadirkan layanan pemeriksaan halal yang cepat, transparan, dan akuntabel. Melalui penetapan sertifikasi halal ini, diharapkan Catering Kirana Malika semakin meningkatkan daya saing bisnisnya sekaligus memberikan rasa aman, kenyamanan, dan kepastian hukum bagi seluruh konsumen.

*Mahbud*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
1
MUI MENJAWAB: Silahkan ajukan pertanyaan seputar Islam, akan dijawab Langsung ULAMA dari MUI SULSEL.