Parewa Saraq Naik Kelas, Jurnal Hukum Islam MUI Sulsel Raih Peringkat 4

MAKASSAR,muisulsel.or.id – Parewa Saraq: Journal of Islamic Law and Fatwa Review, jurnal ilmiah yang diterbitkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulawesi Selatan, kembali meraih pengakuan akreditasi jurnal ilmiah dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

Berdasarkan Sertifikat Akreditasi Jurnal yang diterbitkan Direktur Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, Parewa Saraq ditetapkan sebagai jurnal Akreditasi Peringkat 4 dalam Peringkat Akreditasi Jurnal Ilmiah Periode II Tahun 2025.

Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 355/DST/D.D1/HM.01.01/2026. Dalam sertifikat tersebut tercantum tanggal 24 Juli 2026 sebagai tanggal penerbitan keputusan akreditasi.

Akreditasi ulang ini berlaku mulai Volume 1 Nomor 2 Tahun 2023 hingga Volume 6 Nomor 1 Tahun 2028. Capaian tersebut menjadi bagian penting dalam upaya memperkuat kualitas publikasi ilmiah, khususnya dalam bidang hukum Islam dan kajian fatwa.

Parewa Saraq memiliki E-ISSN 2964-7878 dan diterbitkan oleh MUI Provinsi Sulawesi Selatan. Jurnal ini menjadi wadah publikasi bagi akademisi, peneliti, dan pemerhati hukum Islam untuk menyebarluaskan hasil penelitian maupun pemikiran ilmiah yang berkaitan dengan hukum Islam dan fatwa.

Perolehan Akreditasi Peringkat 4 diharapkan menjadi momentum bagi pengelola untuk terus meningkatkan tata kelola jurnal, kualitas artikel, proses editorial, serta kontribusi ilmiah yang dihasilkan.

Status akreditasi tersebut juga menjadi modal bagi Parewa Saraq untuk terus berkembang dan memperluas kontribusinya dalam pengembangan kajian hukum Islam di Indonesia.

Capaian ini sekaligus mempertegas komitmen MUI Provinsi Sulawesi Selatan dalam mendorong penguatan tradisi akademik serta publikasi ilmiah yang berkualitas.

*Irfan Suba Raya*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
1
MUI MENJAWAB: Silahkan ajukan pertanyaan seputar Islam, akan dijawab Langsung ULAMA dari MUI SULSEL.