MUI Sulsel dan LPH Unhas Perkuat Jaminan Produk Halal bagi Pelaku Usaha

MAKASSAR, muisulsel.or.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulawesi Selatan melalui Komisi Fatwa menetapkan kehalalan 12 produk usaha setelah seluruh produk tersebut menjalani pemeriksaan dan proses audit oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Universitas Hasanuddin (Unhas).

Penetapan kehalalan itu dilakukan dalam sidang fatwa yang digelar di Sekretariat MUI Sulsel, Jalan Masjid Raya Makassar, Jumat (4/9/2026). Sidang dihadiri jajaran Komisi Fatwa MUI Sulsel serta tim auditor LPH Unhas.

Sebelum ditetapkan, produk-produk tersebut telah melalui tahapan pemeriksaan yang mencakup berbagai aspek. Tim auditor melakukan penelusuran terhadap bahan yang digunakan, proses pengolahan, fasilitas produksi, hingga penerapan sistem jaminan produk halal oleh masing-masing pelaku usaha.

Hasil pemeriksaan dan audit kemudian disampaikan kepada Komisi Fatwa MUI Sulsel sebagai bahan dalam proses penetapan. Dari hasil tersebut, seluruh produk yang diajukan dinyatakan telah memenuhi persyaratan kehalalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Perwakilan Komisi Fatwa MUI Sulsel, Prof. Dr. H. Rusdi Khalid, MA., menyampaikan apresiasi kepada para pelaku usaha yang telah memiliki kesadaran untuk mengurus penetapan halal terhadap produk mereka.

Menurutnya, partisipasi aktif pelaku usaha dalam proses sertifikasi halal menjadi indikator semakin tingginya kesadaran terhadap pentingnya jaminan halal. Selain memberikan kepastian kepada konsumen, status halal juga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk yang dihasilkan.

“Penetapan ini menjadi bukti bahwa kesadaran umat Islam terhadap pentingnya produk halal terus meningkat. Kami berharap LPH dapat semakin mempermudah proses audit agar pelaku usaha segera mengajukan permohonan fatwa ke Komisi Fatwa,” ujarnya.

Dalam sidang tersebut, setelah seluruh tahapan pembahasan dilakukan, Komisi Fatwa MUI Sulsel menetapkan kehalalan 12 produk dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim.

Prof. Rusdi menambahkan, penguatan ekosistem halal membutuhkan kerja sama dari berbagai pihak. Karena itu, sinergi antara MUI, LPH, dan pelaku usaha dinilai penting untuk memastikan proses jaminan produk halal berjalan secara transparan, efektif, dan berkelanjutan.

Dari 12 produk yang ditetapkan halal, sebagian besar merupakan produk makanan dan minuman.

Sidang fatwa tersebut turut dihadiri Ketua LPH Unhas, Prof. Dr. Ir. Nahariah, S.Pt., MP., IPM, bersama auditor dan staf LPH Unhas serta jajaran pengurus Komisi Fatwa MUI Sulsel.

Penetapan ini diharapkan dapat semakin mendorong pelaku usaha di Sulawesi Selatan untuk mengurus sertifikasi halal sekaligus memperkuat posisi produk lokal agar mampu bersaing di pasar regional dan nasional.

*Irfan Suba Raya*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
1
MUI MENJAWAB: Silahkan ajukan pertanyaan seputar Islam, akan dijawab Langsung ULAMA dari MUI SULSEL.