Bukan Cuma Soal Label, MUI Sulsel Perkuat Jaminan Halal 15 Produk Usaha

MAKASSAR, muisulsel.or.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulawesi Selatan melalui Komisi Fatwa kembali menetapkan kehalalan 15 produk usaha yang telah melalui serangkaian pemeriksaan serta audit oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Insan Kamil.

Penetapan tersebut dilakukan dalam sidang fatwa Komisi Fatwa MUI Sulsel yang berlangsung di Sekretariat MUI Sulsel, Jalan Masjid Raya Makassar, Jumat (4/9/2026). Sidang ini dihadiri jajaran pengurus Komisi Fatwa MUI Sulsel bersama tim auditor dan staf LPH Insan Kamil.

Proses pemeriksaan dilakukan untuk memastikan seluruh aspek yang berkaitan dengan kehalalan produk telah memenuhi ketentuan. Tim auditor menelusuri bahan baku yang digunakan, tahapan pengolahan, fasilitas produksi, hingga penerapan sistem jaminan produk halal pada masing-masing usaha.

Laporan hasil audit selanjutnya menjadi bahan pertimbangan Komisi Fatwa MUI Sulsel dalam menetapkan status kehalalan produk. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, seluruh produk yang diajukan dinyatakan memenuhi persyaratan halal sesuai ketentuan yang berlaku.

Perwakilan Komisi Fatwa MUI Sulsel, Prof. Dr. H. Rusdi Khalid, MA., mengapresiasi para pelaku usaha yang telah menunjukkan komitmen untuk memastikan produk mereka memenuhi jaminan halal.

Ia menilai, kesediaan pelaku usaha mengikuti proses sertifikasi halal menunjukkan semakin tumbuhnya kesadaran mengenai pentingnya kehalalan produk. Hal tersebut juga menjadi upaya memberikan rasa aman sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen.

“Penetapan ini menjadi bukti bahwa kesadaran umat Islam terhadap pentingnya produk halal terus meningkat. Kami berharap LPH dapat semakin mempermudah proses audit agar pelaku usaha segera mengajukan permohonan fatwa ke Komisi Fatwa,” ujarnya.

Setelah melalui pembahasan dalam sidang, Komisi Fatwa MUI Sulsel kemudian menetapkan kehalalan 15 produk usaha tersebut dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim.

Prof. Rusdi juga menekankan bahwa pengembangan industri halal tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja. Menurutnya, kerja sama antara MUI, LPH, dan pelaku usaha perlu terus diperkuat agar jaminan produk halal dapat berjalan secara baik, transparan, dan berkesinambungan.

Dari 15 produk yang ditetapkan halal, mayoritas merupakan produk makanan dan minuman.

Sidang fatwa tersebut turut dihadiri jajaran pengurus Komisi Fatwa MUI Sulsel serta tim auditor dan staf LPH Insan Kamil.

Penetapan ini diharapkan dapat mendorong semakin banyak pelaku usaha di Sulawesi Selatan untuk mengurus sertifikasi halal. Selain memberikan kepastian kepada konsumen, sertifikasi halal juga diharapkan mampu meningkatkan daya saing produk lokal di pasar regional maupun nasional.

*Irfan Suba Raya*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
1
MUI MENJAWAB: Silahkan ajukan pertanyaan seputar Islam, akan dijawab Langsung ULAMA dari MUI SULSEL.