Makassar, muisulsel.or.id – Perbedaan pandangan dalam persoalan fikih bukanlah sesuatu yang baru. Perbedaan tersebut bahkan telah terjadi sejak masa Nabi Muhammad SAW. Karena itu, perbedaan dalam memahami persoalan keagamaan perlu disikapi dengan keluasan wawasan dan pemahaman terhadap metodologi fikih.
Hal tersebut disampaikan Dr.KH.Abdul Wahid Hadade, MA saat memaparkan materi di hadapan peserta Pendidikan Kader Ulama (PKU) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan di Hotel UIN Alauddin Makassar, Sabtu (8/8/2026).
Anggota Komisi Fatwa MUI Sulsel tersebut memberi satu contoh perbedaan jawaban Nabi Muhammad SAW terjadi ketika beliau ditanya mengenai hukum mencium istri saat sedang berpuasa di bulan Ramadan.
Menurutnya, pertanyaan yang disampaikan pada dasarnya sama, tetapi jawaban yang diberikan Nabi dapat berbeda karena mempertimbangkan kondisi dan karakter orang yang bertanya.
“Pertanyaannya sama, apakah mencium istri di bulan Ramadan itu membatalkan puasa? Nabi mengatakan tidak, karena yang bertanya adalah anak muda. Sementara ketika yang bertanya orang tua, Nabi juga memberikan jawaban yang berbeda,” jelasnya.
Perbedaan jawaban tersebut menunjukkan bahwa dalam memberikan pemahaman hukum, terdapat aspek kondisi dan objek yang perlu diperhatikan. Karena itu, fikih tidak dapat dilepaskan dari proses memahami persoalan secara mendalam.
Ia menegaskan, fikih merupakan hasil pemahaman terhadap dalil, sehingga sangat mungkin terjadi perbedaan dalam memahami suatu teks.

“Kalimatnya sama, tetapi memahami sebuah diksi atau kata itu bisa saja berbeda. Itu yang dimainkan para pakar. Kalimat itu sama, tetapi ketika membela klien, misalnya, seorang pengacara mempertahankan bahwa maknanya seperti ini, bukan seperti ini,” ujarnya.
Menurutnya, perbedaan dalam memahami pilihan kata, konteks, maupun maksud sebuah teks merupakan bagian dari proses berpikir. Hal tersebut juga berlaku dalam memahami ayat-ayat Al-Qur’an.
“Kenapa tafsir Al-Qur’an itu panjang? Karena memahaminya berbeda. Kalimatnya sama, tetapi memahami sebuah diksi kata itu bisa saja berbeda,” katanya.
Karena itu, ia mengingatkan bahwa seseorang tidak semestinya memandang perbedaan fikih sebagai sesuatu yang harus dihilangkan. Justru, dengan mempelajari fikih, seseorang akan memahami mengapa perbedaan pendapat dapat terjadi.
“Fikih itu pemahaman. Kalau itu adalah pemahaman, pasti kita berbeda,” tegasnya.
Memahami Qawaid Fiqhiyah
Dalam kesempatan tersebut, ia juga menjelaskan konsep al-qawa’id al-fiqhiyah atau kaidah-kaidah fikih. Kaidah fikih merupakan prinsip umum yang dapat digunakan untuk memahami dan menyelesaikan berbagai persoalan partikular dalam banyak bidang fikih.
Ia mengutip definisi ulama:
“Al-qawa’id al-fiqhiyah adalah qadiyyah kulliyyah tathbiqu ‘ala juz’iyyatin kathiratin min abwabin muta’addidah.”
Artinya, kaidah fikih merupakan ketentuan atau prinsip yang bersifat umum dan dapat diterapkan pada banyak persoalan partikular yang terdapat dalam berbagai bab fikih.
Dengan demikian, satu kaidah fikih tidak hanya digunakan untuk satu persoalan. Sebaliknya, kaidah tersebut dapat menjadi prinsip umum yang membantu ulama dalam melihat berbagai persoalan yang memiliki karakteristik serupa.
Salah satu contoh kaidah fikih yang sangat dikenal adalah:
“Al-umuru bi maqasidiha.”
Kaidah tersebut berarti “segala sesuatu tergantung pada maksud atau niatnya.”
Menurutnya, pemahaman terhadap kaidah-kaidah fikih menjadi bagian penting bagi kader ulama. Dengan menguasai kaidah tersebut, seorang ulama tidak hanya memahami persoalan berdasarkan kasus per kasus, tetapi juga mampu melihat prinsip umum yang menjadi dasar dalam berbagai persoalan fikih.
*Irfan Suba Raya*
